Menu

Mode Gelap
Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi Satgas PPA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KPU dan BUMD PT. Wajar Corpora ke Kejari Aceh Timur Mayat Misterius Ditemukan di Laut Lepas 72 Mil dari Pesisir Lhokseumawe Puskesmas Muara Batu Bantah Isu Dokter Mangkir: “Pelayanan Tetap Berjalan, Tidak Ada Pasien Terlantar” Bantuan Dijanjikan, Warga Menunggu: Korban Banjir Aceh Utara Masih Menjerit

Nasional

Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

badge-check


					Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah. (dok. ist) Perbesar

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah. (dok. ist)

JAKARTA, harianpaparazzi.com — Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah ditahan di fasilitas militer dengan pengamanan maksimum.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengungkapkan bahwa para tersangka sudah ditempatkan di instalasi tahanan Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

“Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” kata Aulia.

Lebih lanjut, penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah berupaya meminta keterangan dari korban sehari setelah penetapan tersangka. Namun, proses tersebut belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatan korban belum memungkinkan.

“Namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” ujarnya.

Pada 25 Maret 2026, Puspom TNI juga menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa korban kini berada dalam perlindungan lembaga tersebut. Pihak TNI pun telah mengajukan permohonan resmi untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap korban.

“(Kini) Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY,” jelas Aulia.

Ia menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel, termasuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Diketahui, keempat tersangka berasal dari dua matra, yakni TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara. Dua orang di antaranya diduga sebagai pelaku utama penyiraman, sementara dua lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing.

Hingga kini, penyidik belum membeberkan secara rinci motif maupun kronologi lengkap kejadian. Namun, Puspom TNI memastikan bahwa penyelidikan terus dilakukan, termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya dalang di balik aksi tersebut.

Perkembangan terbaru, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya setelah kasus ini mencuat ke publik.

Proses hukum masih terus berjalan, dengan harapan seluruh fakta dapat terungkap secara jelas dan memberikan keadilan bagi korban. (Hend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

1 April 2026 - 08:47 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Isu Aliran Dana ke Yaqut Kembali Menguat

1 April 2026 - 08:41 WIB

ASN WFH Setiap Jumat, Sejumlah Layanan Publik Tetap Wajib Beroperasi di Kantor

1 April 2026 - 08:30 WIB

Kasus Pengeroyokan Salapian, Indra: Tawaran Perdamaian Ditolak, Laporan Tetap Berjalan

31 Maret 2026 - 14:46 WIB

Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK

13 Maret 2026 - 08:53 WIB

Trending di Nasional