Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG

badge-check


					Ilustrasi pejabat meninjau program makan berigizi gratis (MBG). (harianpaparazzi.com/AI) Perbesar

Ilustrasi pejabat meninjau program makan berigizi gratis (MBG). (harianpaparazzi.com/AI)

Aceh Timur, harianpaparazzi.com Isu kepemilikan 21 dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) oleh Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, mulai menjadi sorotan publik pasca salah satu aktivis wanita berkomentar pada laman Facebook pribadinya. 

Informasi tersebut beredar luas di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pada Jumat (13/3/2026), T. Zainal Abidin tidak memberikan penjelasan yang tegas terkait kabar tersebut. 

Ia sempat membantah memiliki dapur MBG, namun di akhir pembicaraan tidak mau menyatakan ada atau tidaknya keterlibatannya dalam pengelolaan 21 dapur tersebut.

Dalam keterangannya, ia hanya menegaskan bahwa siapa pun berhak memiliki dapur MBG.

“Siapa saja boleh memiliki dapur MBG, syaratnya terbuka,” ujarnya singkat.

Tak lama setelah itu, ia meminta agar konfirmasi dihentikan dan mengakhiri percakapan. Ia beralasan ingin menghindari kebiasaan wartawan yang kerap merekam percakapan saat proses konfirmasi

Meski secara aturan program MBG tidak melarang pihak tertentu menjadi pengelola dapur, persoalan etika publik muncul ketika pihak yang memiliki kekuasaan administratif di wilayah yang sama ikut terlibat dalam aktivitas tersebut.

Situasi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika terdapat pengaruh jabatan dalam proses distribusi, perizinan, atau pengelolaan program.

Masyarakat menilai, pejabat publik semestinya menjaga jarak dari kegiatan usaha yang berada dalam lingkup kewenangan administrasinya. 

Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau praktik yang mengarah pada abuse of power.

Kasus serupa sebelumnya menjadi perhatian nasional ketika Fadia A. Rafiq terjerat perkara korupsi. Ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan di Semarang pada awal Maret 2026.

Dalam perkara tersebut, Fadia diduga mengintervensi sejumlah proyek pemerintah daerah bernilai puluhan miliar rupiah, termasuk pengadaan jasa outsourcing, yang diarahkan kepada pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengannya.

Kasus tersebut menjadi preseden penting dalam praktik tata kelola pemerintahan, bahwa kepemilikan usaha oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan penguasa daerah memang tidak dilarang secara hukum. 

Namun persoalan muncul ketika kekuasaan jabatan digunakan untuk mempengaruhi arah proyek atau program pemerintah.

Karena itu, isu dugaan kepemilikan dapur MBG oleh pejabat daerah seperti yang mencuat di Aceh Timur dinilai perlu dijelaskan secara tepat. (54-YU/Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LLDikti XIII Jadi Inisiator Lahirnya FHPTA, Perkuat Sinergi Kampus di Aceh

29 April 2026 - 10:31 WIB

Koordinator Humas dan Kerja Sama PNL Muhammad Hatta Pimpin Forum Humas Perguruan Tinggi Aceh

28 April 2026 - 21:26 WIB

Target PAD 1 Miliar, DLH Agara Nilai Terlalu Besar

28 April 2026 - 07:37 WIB

Gubernur Aceh Hadiri Relaunching AMANAH, Dorong Peran Strategis Generasi Muda

27 April 2026 - 15:36 WIB

Aceh–Jawa Tengah Perkuat Sinergi, Targetkan Transaksi Ekonomi Tembus Rp1 Triliun

27 April 2026 - 15:32 WIB

Trending di Aceh