Menu

Mode Gelap
Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak

Aceh

Sanksi Lingkungan untuk PT PEMA Dipertanyakan, DLHK Langsa Dinilai Abaikan Arahan Gakkum

badge-check


					Sanksi Lingkungan untuk PT PEMA Dipertanyakan, DLHK Langsa Dinilai Abaikan Arahan Gakkum Perbesar


Langsa, Harianpaparazzi.com — Pemberian sanksi lingkungan terhadap PT Pembangunan Aceh (PEMA) kembali menjadi sorotan. Hingga Kamis (15/1/2026), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Langsa dipertanyakan komitmennya dalam menindaklanjuti rekomendasi dan arahan penegakan hukum lingkungan terkait pengelolaan sulfur di kawasan Kuala Langsa.


Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh, Tri Nugroho, menyampaikan bahwa dirinya baru saja keluar dari Gakkum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatra. Dari pertemuan tersebut, ia memperoleh informasi bahwa sanksi dari Gakkum Lingkungan Hidup Sumatra telah diserahkan secara resmi kepada DLHK Kota Langsa untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan daerah.


“Informasi yang saya terima langsung, sanksi dari Gakkum Lingkungan Hidup Sumatra sudah diserahkan ke DLHK Kota Langsa. Sekarang pertanyaannya, apakah sudah ada sanksi yang benar-benar diberikan DLHK kepada PT PEMA?” kata Tri Nugroho, Kamis (15/1/2026).


Selain persoalan sanksi, Tri juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DLHK Kota Langsa. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan dan monitoring sulfur di kawasan Kuala Langsa seharusnya dilakukan setiap enam bulan sekali, namun fakta di lapangan menunjukkan kegiatan tersebut sudah hampir lebih dari satu tahun tidak pernah dilakukan.


“Ini sangat disayangkan. Tugas pokok dan fungsi DLHK Kota Langsa tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pengawasan sulfur yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat justru diabaikan,” ujarnya.


Tri menilai, sikap DLHK Kota Langsa mencerminkan ketidakpatuhan terhadap arahan Gakkum Lingkungan Hidup, yang secara tegas telah menyatakan bahwa sanksi harus diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.


“Arahan Gakkum Lingkungan Hidup seolah tidak ada artinya. Sanksi sudah direkomendasikan, tapi tidak ditaati dan tidak dilaksanakan oleh DLHK Kota Langsa,” tegasnya.


Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap pengelolaan sulfur tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran lingkungan pesisir hingga ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar Kuala Langsa.


Hingga berita ini diturunkan, DLHK Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait status sanksi terhadap PT PEMA maupun alasan tidak dilakukannya pemeriksaan rutin sulfur dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir.( Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras

1 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky Bantah Dugaan Perselingkuhan, Laporan Hukum Berbalas

30 April 2026 - 22:30 WIB

Karo Ops Polda Aceh Resmi Sandang Pangkat Brigadir Jenderal

30 April 2026 - 20:38 WIB

Karo SDM Polda Aceh Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen di Universitas Syiah Kuala

30 April 2026 - 20:36 WIB

Klarifikasi di Tengah Isu Viral, Bupati Aceh Timur Bantah Tuduhan, Publik Menunggu Pembuktian

30 April 2026 - 20:23 WIB

Trending di Aceh