Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir 14 Hari

badge-check

Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir 14 Hari Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara resmi memperpanjang status tanggap darurat banjir dan longsor selama 14 hari ke depan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi penanganan bencana di Pendopo Bupati, Senin (8/12/2025).

Dalam rapat itu, Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil yang akrab disapa Ayahwa menegaskan bahwa bantuan logistik dari Pemkab telah disalurkan secara cepat, tepat sasaran, dan merata melalui unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) kepada para geuchik serta dapur umum di seluruh wilayah terdampak.

“Salah satunya di Kecamatan Sawang, meskipun saya belum sempat berkunjung langsung ke sana selama masa banjir. Namun kami memastikan seluruh bantuan sampai kepada masyarakat tanpa terkecuali. Mekanisme distribusi dilakukan melalui Muspika agar lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Ayahwa dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.

Ayahwa juga mengungkapkan, banjir telah mengakibatkan kerusakan pada sejumlah infrastruktur vital. Sedikitnya 10.653 hektare tambak tertimbun lumpur, beberapa titik irigasi dilaporkan hilang, serta sejumlah tanggul jebol. Kondisi tersebut berdampak pada 14.509 hektare sawah yang gagal tanam.

Menurutnya, perbaikan infrastruktur strategis seperti jaringan irigasi membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat, mengingat keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam penanganannya.

Selain itu, Ayahwa turut meminta PT PLN (Persero) agar segera mempercepat perbaikan jaringan listrik di wilayah terdampak. Kepada PT Pertamina, ia meminta percepatan distribusi gas elpiji hingga ke pelosok gampong serta penambahan stok bahan bakar minyak (BBM) guna menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat.

Tak hanya itu, Pemkab Aceh Utara juga berharap pemerintah pusat segera merespons kebutuhan bantuan untuk perbaikan rumah warga serta infrastruktur yang mengalami kerusakan parah akibat banjir. Hal ini dinilai penting seiring dengan perpanjangan status tanggap darurat agar upaya penanganan dan pemulihan dapat berjalan optimal.

Sebelumnya, Pemkab Aceh Utara melalui Surat Nomor 360/851/2025 yang ditandatangani Ayahwa telah meningkatkan status dari siaga bencana menjadi tanggap darurat bencana banjir. Keputusan tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 25 November hingga 8 Desember 2025.

Penetapan status tanggap darurat dilakukan menyusul hampir lumpuh totalnya aktivitas masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara akibat banjir. Bencana tersebut dipicu oleh curah hujan tinggi yang menyebabkan meluapnya sejumlah sungai, di antaranya Krueng Pase, Krueng Keureuto, Krueng Peutou, Krueng Pirak, Krueng Ajo, Krueng Sawang, Krueng Jambo Aye, dan Krueng Nisam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Satpam RSUD Cut Meutia Minta Rp300 Ribu untuk Pengurusan Kamar Pasien

24 Agu 2026 - 11:21 WIB

Diduga Satpam RSUD Cut Meutia Minta Rp300 Ribu untuk Pengurusan Kamar Pasien

PDAM Bangun Jaringan Baru, Warga Pesisir Seunuddon 25 Tahun Menunggu Air Bersih

20 Agu 2026 - 22:59 WIB

PDAM Bangun Jaringan Baru, Warga Pesisir Seunuddon 25 Tahun Menunggu Air Bersih

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

19 Agu 2026 - 19:32 WIB

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Bekali Mahasiswa Baru PNL Wawasan Kebangsaan

Ketika Kadis Membuka Sendiri Kotak Pandora Anggaran: Seremoni 17 Agustus Bakesbangpol Rp850 Juta Lebih Jadi Sorotan

17 Agu 2026 - 17:35 WIB

Ketika Kadis Membuka Sendiri Kotak Pandora Anggaran: Seremoni 17 Agustus Bakesbangpol Rp850 Juta Lebih Jadi Sorotan

Menuai Kritik, Pejabat Aceh Utara Lebih Pilih Warung Kopi Ketimbang Upacara HUT RI

17 Agu 2026 - 11:15 WIB

Menuai Kritik, Pejabat Aceh Utara Lebih Pilih Warung Kopi Ketimbang Upacara HUT RI
Trending di Aceh