Menu

Mode Gelap
Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat! Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah

News

Kemendagri Siapkan Revisi UU, Perkuat Peran Daerah di Sektor Udara

badge-check


					Kemendagri Siapkan Revisi UU, Perkuat Peran Daerah di Sektor Udara Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Transformasi transportasi udara kembali menjadi perhatian pemerintah.

Sejumlah isu strategis mencuat sebagai kunci agar layanan penerbangan nasional tidak hanya modern dan kompetitif, tetapi juga mampu menjangkau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Isu-isu tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Ditjen Perhubungan Udara 2025 yang digelar beberapa waktu lalu di Ruang Mataram, Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Rakornis ini mengusung tema Transformasi Digital dan Manajerial yang Berorientasi Peningkatan Layanan Transportasi.

Salah satu sorotan adalah percepatan pengembangan bandara perairan (sea plane airport), yang dinilai mampu menjawab kebutuhan konektivitas antar pulau kecil dan daerah terpencil.

Infrastruktur ini tidak hanya mempermudah mobilitas masyarakat, tetapi juga penting untuk distribusi logistik, pariwisata bahari, hingga layanan darurat kesehatan.

Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Suprayitno, menegaskan pentingnya memperjelas posisi pemerintah daerah dalam mendukung layanan penerbangan.

“Dukungan daerah sangat krusial, mulai dari akses jalan menuju bandara, moda angkutan penunjang, tata ruang, hingga menjaga keamanan kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP),” ujarnya , melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jum’at (12/9/2025).

Sejalan dengan hal itu, saat ini Kemendagri tengah menyiapkan revisi UU 23/2014 untuk memperkuat peran pemda.

“Selama ini kewenangan penerbangan ada di pusat, tapi daerah tetap punya peran besar dalam aspek pendukung. Revisi UU ini diharapkan bisa mempertegas sinergi antara pusat dan daerah,” kata Suprayitno.

Kemendagri siap mendukung penerapan teknologi baru seperti advanced air mobility dan urban air mobility melalui sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, agar adopsi inovasi tidak terhambat regulasi.

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara juga bekerja sama dengan LMAN dan BLU untuk mengoptimalkan aset idle melalui skema sewa, kerja sama operasi (KSO), maupun kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi sekaligus mendukung penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Universitas Mercu Buana Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke 11 Desa Terdampak Banjir Bandang di Aceh

10 Januari 2026 - 17:36 WIB

Bupati Batu Bara Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

8 Januari 2026 - 12:07 WIB

Informasi Penanganan Banjir Aceh Utara Tak Satu Pintu, Publik Bingung di Tengah Krisis Kemanusiaan

24 Desember 2025 - 19:57 WIB

Bantuan Tepat Sasaran Kodim 0208/Asahan Tuai Apresiasi dari Masyarakat Agam

22 Desember 2025 - 11:50 WIB

FWK : Pejabat Jangan Antikritik, Pers Selalu Hadir Untuk Kepentingan Publik

21 Desember 2025 - 09:58 WIB

Trending di News