Menu

Mode Gelap
APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi

News

Kemendagri Siapkan Revisi UU, Perkuat Peran Daerah di Sektor Udara

badge-check


					Kemendagri Siapkan Revisi UU, Perkuat Peran Daerah di Sektor Udara Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Transformasi transportasi udara kembali menjadi perhatian pemerintah.

Sejumlah isu strategis mencuat sebagai kunci agar layanan penerbangan nasional tidak hanya modern dan kompetitif, tetapi juga mampu menjangkau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Isu-isu tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Ditjen Perhubungan Udara 2025 yang digelar beberapa waktu lalu di Ruang Mataram, Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Rakornis ini mengusung tema Transformasi Digital dan Manajerial yang Berorientasi Peningkatan Layanan Transportasi.

Salah satu sorotan adalah percepatan pengembangan bandara perairan (sea plane airport), yang dinilai mampu menjawab kebutuhan konektivitas antar pulau kecil dan daerah terpencil.

Infrastruktur ini tidak hanya mempermudah mobilitas masyarakat, tetapi juga penting untuk distribusi logistik, pariwisata bahari, hingga layanan darurat kesehatan.

Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Suprayitno, menegaskan pentingnya memperjelas posisi pemerintah daerah dalam mendukung layanan penerbangan.

“Dukungan daerah sangat krusial, mulai dari akses jalan menuju bandara, moda angkutan penunjang, tata ruang, hingga menjaga keamanan kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP),” ujarnya , melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jum’at (12/9/2025).

Sejalan dengan hal itu, saat ini Kemendagri tengah menyiapkan revisi UU 23/2014 untuk memperkuat peran pemda.

“Selama ini kewenangan penerbangan ada di pusat, tapi daerah tetap punya peran besar dalam aspek pendukung. Revisi UU ini diharapkan bisa mempertegas sinergi antara pusat dan daerah,” kata Suprayitno.

Kemendagri siap mendukung penerapan teknologi baru seperti advanced air mobility dan urban air mobility melalui sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, agar adopsi inovasi tidak terhambat regulasi.

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara juga bekerja sama dengan LMAN dan BLU untuk mengoptimalkan aset idle melalui skema sewa, kerja sama operasi (KSO), maupun kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi sekaligus mendukung penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

54 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Deli Serdang Bongkar 150 Kasus Narkoba

12 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ideologi Pembangunan Prabowo Jawaban untuk Kegelisahan di “Paradoks Indonesia”

12 Mei 2026 - 16:47 WIB

Satresnarkoba Batu Bara Kembali Bergerak, Lokasi Rawan Narkoba di Medang Deras Disisir

12 Mei 2026 - 11:04 WIB

Perkuat Daya Saing Global, Universitas Mercu Buana Konsisten Kembangkan International Undergraduate Program

10 Mei 2026 - 18:14 WIB

“Batang Patah di Tanah Rantau” Hidupkan Spirit Randai Modern di Taman Budaya Medan

7 Mei 2026 - 18:48 WIB

Trending di News