Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Aceh

3 Kali Ditegur Tak Digubris, PT. KAI Robohkan Kios di Geudong

badge-check


					3 Kali Ditegur Tak Digubris, PT. KAI Robohkan Kios di Geudong Perbesar

Lhoksukon, harianpaparazzi.comSalah satu bangunan liar kios di pasar pertokoan Geudong, akhirnya dirobohkan. Hal ini bentuk sikap tegas manajemen PT. Kereta Api Indonesia (KAI) kepada pengembang liar dan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pengembang yang sah selaku pengelola lahan rel kereta api di kawasan pasar tersebut.

Asisten manajer Penertiban PT.KAI Sub Divre I Aceh Vebri usai mengawasi langsung jalannya eksekusi perobohan bangunan itu Kamis (18/7), menjelaskan dalam surat teguran tertulis ke-3 di tahun 2023, menegaskan meminta kepada pemilik bangunan untuk segera mengosongkan dan membongkarnya. 

Dirinya mengatakan, upaya paksa pembongkaran paksa Kios itu saat ini karena penghuni bangunan liar, membangkang dari peringatan terakhir. 

Lanjutnya, Manajemen perusahaan mengakui lahan rel kereta api hanya disewakan ke pengembang, Harun Thaib selaku pihak pemilik kontrak kerjasama sejak diberlakukannya kontrak penyewaan aset 19 januari 2022. 

Alasan lain dibalik tindakan itu, menindak lanjuti surat Keputusan Bupati tahun 2019, dimana lahan itu jauh sebelumnya dipersiapkan untuk ruang terbuka hijau (RTH), juga menolak izin prinsip pembangunan kios 10 unit, karena sering terjadinya kemacetan aktivitas pasar dan posisi pedagang yang terlalu dekat dengan badan jalan.

“Kalau di kami intinya ikatan persewaan saja, antara kami dengan pak Harun. Kalau pun pak harun merasa dirugikan dengan adanya bangunan liar tersebut bagi kami sah sah saja pak Harun mengambil langkah langkah hukum,” terangnya.

Sementara itu Harun Thaib menjelaskan, dirinya merasa dirugikan selama ini sebagai pengembang, karena di balik kontaknya dengan pihak kereta Api masih terdapat 10 bangunan kios permanen ilegal lainnya berdiri di atas dilahan sewa aset miliknya dan bangunan itu telah diperjual belikan kepada pedagang oleh pengembang awal. Tak tanggung-tanggung Harun menyebut angka kerugiannya mencapai miliaran rupiah.

“Mereka pengembang awal mati kontrak kerjasama dengan kereta api tahun 2021, namun mereka membangun kios permanen yang 10 unit itu di tahun 2022 di atas lahan milik saya. Sementara di dalam kontrak tahun 2022, saya selaku pihak penyewa aset yang sah, dan saat itu saya sudah melaporkan hal kepada pihak kepolisian namun tidak digubris,” kesalnya.

Kekecewaan lainnya ditujukan Harun, terkait munculnya pedagang kaki lima yang dekat badan jalan. Kian merugikan pedagang yang menyewa lahannya. Menurutnya keberadaan mereka juga perlu juga perlu ditertibkan. 

“Mereka ini sudah ada lahan disiapkan pemda untuk berjualan khususnya bagi pedagang buah, namun mereka tetap saja sampai saat ini berjualan di bibir jalan dan jelas ini menutup akses jalan bagi masyarakat menuju ke pasar,” terangnya.

Harun Thaib juga menjelaskan, Pada tahun 2019 sudah pernah dilakukan penertiban oleh Pemerintah Daerah dan pada tahun 2021 dengan jalan memindahkan mereka, namun para PKL itu tetap saja kembali berjualan di pinggir jalan sampai saat ini. 

Dirinya meminta pemda harus terus menertibkan mereka karena selain merugikan pedagang yang akan menempati toko di bekas rel kereta api. Selain itu, penertiban juga penting untuk keamanan pengguna jalan dan kenyamanan pembeli pasar. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Agara Gelar Pemasangan KB Gratis dan Donor Darah

30 Agustus 2025 - 05:34 WIB

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Bulog Kuasai Pasar Beras: Stok Melimpah, Kualitas dan Harga Jadi Pertanyaan

27 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Trending di Aceh