Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

2 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Berat Diringkus Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara

badge-check


					2 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Berat  Diringkus Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (57), warga Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Pelaku tindak pidana penganiayaan berat dan/atau percobaan pembunuhan.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana apapun serta dimanapun mereka bersembunyi, kami akan kejar dan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya

Kronologis penangkapan dilakukan pada Minggu (28/09/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Tanah Depet, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H, bersama Tim Opsnal.

Kasus ini berawal dari peristiwa pada Rabu (29/11/2023) sekira pukul 18.24 WIB, ketika tersangka AN membacok korban bernama Muhammad Hanafiyah dengan menggunakan sebilah pisau/pedang. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala serta luka pada tubuh lainnya, hingga harus menjalani perawatan medis di RSUD Sahudin Kutacane.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri hingga ke wilayah Aceh Tengah. Berdasarkan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Kini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat,” tegasnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol

13 April 2026 - 20:23 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Mahasiswa Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

10 April 2026 - 21:55 WIB

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara

10 April 2026 - 13:54 WIB

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

8 April 2026 - 13:33 WIB

Trending di Aceh