Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Tuha Peut Blang Majron Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Geuchik

badge-check


					Tuha Peut Blang Majron Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Geuchik Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Tuha Peut Gampong Blang Majron resmi mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Geuchik Muhammad Syah (periode 2020–2026) setelah berbagai teguran lisan maupun tertulis tak diindahkan.

Surat bernomor 006/TP/20.33/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 itu ditujukan kepada Bupati Aceh Utara melalui Camat Syamtalira Bayu, dengan tembusan kepada Imum Mukim.

Dalam surat tersebut, Tuha Peut merinci sejumlah pelanggaran Geuchik, di antaranya:

  1. Perencanaan Gampong 2025 tanpa melibatkan Tuha Peut dan partisipasi masyarakat;
  2. Tidak mengalokasikan anggaran untuk pemilihan dan operasional Tuha Peut;
  3. Tidak melibatkan Tuha Peut dalam pembentukan Koperasi Merah Putih;
  4. Melanggar kesepakatan Musyawarah Gampong 5 Juni 2025 dengan mencairkan dana secara sepihak;
  5. Dugaan pemalsuan tanda tangan penerima BLT Tahun 2024;
  6. Dugaan manipulasi LPJ dan penggelapan BLT Tahun 2024;
  7. Dugaan nepotisme dalam penyaluran BLT Tahun 2024;
  8. Melanggar Qanun Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong, khususnya Pasal 10 ayat (2) tentang kewajiban Geuchik dan Pasal 17 tentang larangan bagi Geuchik.

Ketua Tuha Peut Blang Majron, Imam Sayuti, S.Tr.Kom., M.T., menegaskan bahwa rekomendasi ini lahir dari tanggung jawab lembaga dalam menjaga amanah masyarakat. “Ini bukan soal kepentingan pribadi, tapi soal kejujuran, keterbukaan, dan tegaknya aturan. Kami hanya menunaikan amanah undang-undang,” ujarnya.

Sebelumnya, Tuha Peut Blang Majron juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Geuchik ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, serta mengirim tembusan ke BPKP Aceh, Ombudsman, Inspektorat, dan DPRK Aceh Utara.

Dengan keluarnya rekomendasi ini, keputusan akhir kini berada di tangan Bupati Aceh Utara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menguak Huntara Mangkrak di Lhok Puuk: Upah Tukang Tertahan, Korban Banjir Terkatung

20 April 2026 - 20:10 WIB

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

Trending di Aceh