Menu

Otomatis
Breaking News

News

Tagihan Mengendap, Keringanan Tersendat, Korban Banjir Dibayangi Beban Listrik

badge-check

Tagihan Mengendap, Keringanan Tersendat, Korban Banjir Dibayangi Beban Listrik Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Korban banjir di Aceh Utara kini menghadapi beban baru. Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih, tagihan listrik dari November 2025 hingga April 2026 muncul sekaligus, memicu kebingungan dan kekhawatiran warga yang merasa keringanan yang dijanjikan belum sepenuhnya dirasakan.

Puluhan warga terdampak banjir terlihat mendatangi kantor layanan PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Panton Labu, Aceh Utara, Jumat (17/04). Mereka memenuhi ruang pencatatan meter (CATER), menanyakan berbagai persoalan, mulai dari meteran yang belum terpasang sejak banjir, hingga tagihan listrik yang menumpuk selama beberapa bulan. Nilainya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Sebagian warga bahkan belum mendapatkan kejelasan jumlah tagihan karena alasan sistem pusat, sehingga harus pulang tanpa kepastian.

Foto: Ribuan meteran listrik milik korban banjir, di ULP Panton labu rusak akibat bencana banjir tahun 2025. (red)

Kondisi ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di Desa Lhokpuuk ulee Ruberk Barat, Ulee Rubek Timu, Banatayan, Bahkan dari kecamatan langkahan. Warga mengaku sempat ingin melunasi tagihan sejak masa tanggap darurat, namun sistem pembayaran disebut terkunci atau tidak menampilkan nominal tagihan. Kini, setelah tagihan muncul sekaligus, mereka kesulitan membayar secara penuh. Mekanisme pembayaran yang hanya memungkinkan pelunasan sebagian atau minimal 50 persen dinilai bukan solusi, melainkan menambah beban baru. Apalagi, berbeda dengan kondisi normal sebelum bencana, pembayaran kini tidak dapat dilakukan melalui layanan perbankan atau digital, melainkan harus langsung ke kantor layanan.

Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lhokseumawe, Husni, menjelaskan bahwa tagihan listrik mulai diterbitkan kembali sejak Februari 2026, khususnya bagi rumah yang masih berdiri dan telah kembali ditempati. Selama masa bencana, menurutnya, tagihan tidak diterbitkan. PLN juga memberikan keringanan berupa skema cicilan, di mana pelanggan dapat membayar sebagian dan sisanya dilunasi pada bulan berikutnya. Namun, untuk kebijakan penghapusan, penundaan, atau subsidi penuh, pihaknya menyebut hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, data pasti jumlah pelanggan terdampak maupun kerusakan meteran belum dirinci secara terbuka, meski diperkirakan mencapai puluhan ribu unit.

Di tengah janji keringanan, sejumlah warga masih mempertayakan sampai kapan menunggu kepastian yang lebih jelas dan berpihak, ketika listrik belum sepenuhnya dinikmati, apakah tagihan yang terus berjalan mencerminkan kehadiran negara, atau justru menambah beban di masa pemulihan. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bukan Dilepas, Polisi Masih Kejar Bukti Kasus Penganiayaan di Laut Tador

4 Sep 2026 - 13:18 WIB

Bukan Dilepas, Polisi Masih Kejar Bukti Kasus Penganiayaan di Laut Tador

Dari Ruang Redaksi ke Puncak Organisasi: Kisah Inspiratif Austin Tumengkol di PWI Sumut

3 Sep 2026 - 09:12 WIB

Dari Ruang Redaksi ke Puncak Organisasi: Kisah Inspiratif Austin Tumengkol di PWI Sumut

Komitmen Berantas Kejahatan, Polres Batu Bara Lanjutkan Perburuan Pelaku Curat

27 Agu 2026 - 21:52 WIB

Komitmen Berantas Kejahatan, Polres Batu Bara Lanjutkan Perburuan Pelaku Curat

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Pastikan Excavator Tidak Hilang, Hanya “Numpang Parkir” di Kantor PUPR

27 Agu 2026 - 21:31 WIB

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Pastikan Excavator Tidak Hilang, Hanya “Numpang Parkir” di Kantor PUPR

Pemasok Sabu Desa Sekip Teridentifikasi, Jajaran Polres Bergerak Kejar Pelaku

27 Agu 2026 - 08:46 WIB

Pemasok Sabu Desa Sekip Teridentifikasi, Jajaran Polres Bergerak Kejar Pelaku
Trending di Headline