Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Satgas PPA Soroti Pembukaan Lahan oleh Korporasi di Aceh

badge-check


					Satgas PPA Soroti Pembukaan Lahan oleh Korporasi di Aceh Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com — Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) menyoroti maraknya pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh sejumlah korporasi di Aceh. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak kawasan hutan dan memperparah laju deforestasi di daerah itu.

Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menyatakan keprihatinannya terhadap praktik pembukaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Menurutnya, kerusakan hutan yang terjadi bukan hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

“Praktik pembukaan lahan yang merusak hutan ini sangat memprihatinkan. Apalagi jika dilakukan oleh korporasi dalam skala besar,” ujar Tri kepada wartawan, Jumat (02/01/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan perusakan hutan. Terlebih, kata dia, terdapat indikasi penanaman kelapa sawit yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi, yang semestinya dilindungi dan dikelola sesuai aturan.

Tri juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, selama ini masyarakat kecil kerap menjadi sasaran penindakan ketika membuka lahan dalam skala terbatas, sementara perusahaan dengan luasan ratusan hingga ribuan hektare justru luput dari pengawasan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jika masyarakat membuka lahan dua hektare langsung ditindak, sementara korporasi yang membuka ratusan bahkan ribuan hektare dibiarkan, itu jelas tidak adil,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Tri meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera mengambil langkah tegas. Ia mendesak agar para pelaku usaha yang melakukan penebangan, perusakan hutan, serta penanaman sawit di kawasan hutan produksi terutama oleh korporasi segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh