Menu

Mode Gelap
Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional Diduga Ketua Kelompok Ternak Bukit Rata Jaya Jual 24 Ekor Sapi Bantuan DPR RI dan UPPO Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat, Kasus Langsung Terungkap

Aceh

Satgas PPA Soroti Pembukaan Lahan oleh Korporasi di Aceh

badge-check


					Satgas PPA Soroti Pembukaan Lahan oleh Korporasi di Aceh Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com — Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) menyoroti maraknya pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh sejumlah korporasi di Aceh. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak kawasan hutan dan memperparah laju deforestasi di daerah itu.

Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menyatakan keprihatinannya terhadap praktik pembukaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Menurutnya, kerusakan hutan yang terjadi bukan hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

“Praktik pembukaan lahan yang merusak hutan ini sangat memprihatinkan. Apalagi jika dilakukan oleh korporasi dalam skala besar,” ujar Tri kepada wartawan, Jumat (02/01/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan perusakan hutan. Terlebih, kata dia, terdapat indikasi penanaman kelapa sawit yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi, yang semestinya dilindungi dan dikelola sesuai aturan.

Tri juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, selama ini masyarakat kecil kerap menjadi sasaran penindakan ketika membuka lahan dalam skala terbatas, sementara perusahaan dengan luasan ratusan hingga ribuan hektare justru luput dari pengawasan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jika masyarakat membuka lahan dua hektare langsung ditindak, sementara korporasi yang membuka ratusan bahkan ribuan hektare dibiarkan, itu jelas tidak adil,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Tri meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera mengambil langkah tegas. Ia mendesak agar para pelaku usaha yang melakukan penebangan, perusakan hutan, serta penanaman sawit di kawasan hutan produksi terutama oleh korporasi segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

40 Dapur MBG Beroperasi, DPMPPT Aceh Timur Mengaku Tak Pernah Terima Pengajuan Izin

3 Juni 2026 - 13:43 WIB

Laskar Aswaja Apresiasi Penegakan Syariat Islam yang Dilakukan Walikota Banda Aceh.

2 Juni 2026 - 18:14 WIB

Besok Menteri BKKBN Kunjungi Aceh Tenggara, Tinjau Program Penurunan Stunting

1 Juni 2026 - 19:15 WIB

Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun

1 Juni 2026 - 16:20 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Kesepakatan Bersama Perangi Narkotika

1 Juni 2026 - 11:18 WIB

Trending di Aceh