Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Satgas PPA Minta Data Pengelolaan Dana Kesehatan di Puskesmas Lhokseumawe

badge-check


					Satgas PPA Minta Data Pengelolaan Dana Kesehatan di Puskesmas Lhokseumawe Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) mengajukan permohonan resmi kepada Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe untuk memperoleh data terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), pengadaan obat-obatan, dan barang habis pakai (BHP) medis maupun non-medis di tujuh Puskesmas wilayah Kota Lhokseumawe.

Permohonan ini disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang memperoleh informasi.

Tujuh Puskesmas yang menjadi fokus permohonan data Satgas PPA meliputi:

  1. Puskesmas Blang Mangat
  2. Puskesmas Muara Dua
  3. Puskesmas Muara Satu
  4. Puskesmas Banda Sakti
  5. Puskesmas Blang Cut
  6. Puskesmas Mon Geudong
  7. Puskesmas Kandang

Menurut Tri Nugroho, kordinator Satgas PPA, permohonan data ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik dan upaya memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana kesehatan di tingkat layanan dasar. “Kami berharap data tersebut dapat diberikan dalam waktu yang wajar sesuai ketentuan perundang-undangan, agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran kesehatan secara transparan,” ujarnya.

Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe, serta arsip terkait sebagai bentuk koordinasi dan dokumentasi resmi.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dana kesehatan, pengadaan obat, dan barang habis pakai berjalan sesuai peruntukan dan menghindari penyimpangan anggaran.( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menguak Huntara Mangkrak di Lhok Puuk: Upah Tukang Tertahan, Korban Banjir Terkatung

20 April 2026 - 20:10 WIB

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

Trending di Aceh