Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Satgas PKH Gelar Rapat Lanjutan Pencabutan Izin 28 Perusahaan

badge-check


					Satgas PKH Gelar Rapat Lanjutan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perbesar

JAKARTA, Harianpaparazzi.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menggelar rapat koordinasi lanjutan pada Rabu, 18 Februari 2026, untuk membahas perkembangan penanganan perkara pidana dan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut.

Rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat Satgas PKH, Jalan Hang Tuah Raya Nomor 21, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat undangan bernomor B-264/Set-PKH/02/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ardiansyah, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Satgas PKH yang telah dilaksanakan pada 5 Februari 2026.

Agenda utama pertemuan ini adalah membahas perkembangan penanganan perkara pidana dan lingkungan terhadap masing-masing subjek hukum dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum atas pelanggaran di kawasan hutan.

Untuk konfirmasi kehadiran, para pihak yang diundang dapat menghubungi Satria Ferry.

Pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang diduga telah dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas SAR Kota Lhokseumawe Berikan Klarifikasi Terkait Berita Yang Beredar

15 Februari 2026 - 08:58 WIB

KKR Aceh dan Pemkab Aceh Timur Gelar Haul Tragedi Simpang Kuala–Ara Kundoe

14 Februari 2026 - 20:49 WIB

Tiga Bulan Pascabanjir, Desa Kappa di Bireuen Masih Terisolasi Tanpa Listrik dan Sinyal

14 Februari 2026 - 19:54 WIB

Kontroversi Pilkades Riseh Baroh: Dugaan Pencoretan Sepihak Calon yang Sudah Lulus Verifikasi Kabupaten

13 Februari 2026 - 19:28 WIB

Polres Lhokseumawe Perkuat Komunikasi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

13 Februari 2026 - 18:39 WIB

Trending di Aceh