Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

Aceh

Satgas PKH Gelar Rapat Lanjutan Pencabutan Izin 28 Perusahaan

badge-check


					Satgas PKH Gelar Rapat Lanjutan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perbesar

JAKARTA, Harianpaparazzi.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menggelar rapat koordinasi lanjutan pada Rabu, 18 Februari 2026, untuk membahas perkembangan penanganan perkara pidana dan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut.

Rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat Satgas PKH, Jalan Hang Tuah Raya Nomor 21, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat undangan bernomor B-264/Set-PKH/02/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ardiansyah, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Satgas PKH yang telah dilaksanakan pada 5 Februari 2026.

Agenda utama pertemuan ini adalah membahas perkembangan penanganan perkara pidana dan lingkungan terhadap masing-masing subjek hukum dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum atas pelanggaran di kawasan hutan.

Untuk konfirmasi kehadiran, para pihak yang diundang dapat menghubungi Satria Ferry.

Pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang diduga telah dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Pelestarian Ekosistem, PHE NSO Tanam Ratusan Mangrove dan Tebar 700 Bibit Kepiting

18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana

17 Juni 2026 - 14:43 WIB

DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

15 Juni 2026 - 19:20 WIB

Kepala Desa Suka Damai Bantah Pernah Ancam dan Warga dan Tebang Tanaman

15 Juni 2026 - 19:14 WIB

Satgas PPA Kecam Dugaan Penganiayaan Konsumen oleh Oknum Kolektor FIF di Aceh Utara

14 Juni 2026 - 18:14 WIB

Trending di Aceh