Menu

Mode Gelap
Laporan Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Aksi di Kantor Gubernur Aceh Terkait Empat Pulau Diwarnai Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Tuntut Mendagri Dicopot Breaking News: Empat Orang Meninggal Dunia dan Dua Orang Luka-luka Diduga Dibacok ODGJ di Aceh Tenggara Bunda Salma soal Sengketa 4 Pulau: Skema ‘Kelola Bersama’ Bobby Nasution Pelecehan Keadilan Update Kontak Tembak di Wamena: Satu KKB Tewas Bernama Pionus Gwijangge, Ganja Disita Kecelakaan Maut di Lhokseumawe, Mahasiswa Tewas, Satu Kritis, Pelaku Kabur

Kriminal

Sat Narkoba Polres Agara Amankan 30 Bungkus Ganja Serta Pelakunya

badge-check


					Pengedar ganja. Perbesar

Pengedar ganja.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pria yang menguasai narkotika jenis ganja di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengonfirmasi bahwa petugas berhasil mengamankan 30 bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, dengan total berat brutto 40,83 gram, serta uang tunai sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah).

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di desa tersebut. 9 Desember 2024 pukul 16.30 WIB

Setibanya di lokasi yang, petugas melihat seorang pria yang berdiri di depan halaman rumah. Ketika anggota kepolisian mendekat, pria tersebut tampak menyembunyikan sesuatu di genggaman tangan kanan. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap pria tersebut, yang diketahui berinisial Z (46) warga setempat. Hasilnya, ditemukan tiga bungkus narkotika jenis ganja yang disembunyikan oleh pria tersebut.

Tidak berhenti di situ, anggota kepolisian melanjutkan pemeriksaan di sekitar rumah dan menemukan satu plastik berisi 27 bungkus ganja yang tersembunyi di semak-semak. Kepada petugas, Z mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja tersebut adalah miliknya.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Z dijeratkan Pasal 111 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 , ancam 5 sampai 20 tahun penjara

Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Atu Gajah Desak Penegak Hukum Periksa Kepala Inspektorat dan Camat Bebesen

23 Juni 2025 - 15:38 WIB

Kapolda Aceh Resmi Tutup Kejurda Merpati Putih Piala Kapolda 2025

23 Juni 2025 - 13:27 WIB

Proyek Drainase Jalan Elak Lhokseumawe Dikeluhkan Warga, Jalan Alternatif Dinilai Tidak Efektif, Pedagang Terdampak

22 Juni 2025 - 17:47 WIB

Wakil Ketua DPRA Apresiasi Kapolda Aceh atas Pengerahan K9 ke Perbatasan Aceh Tenggara

21 Juni 2025 - 16:22 WIB

HKM Bekhu Dihe dan HKM Jambur Latong Menandatangani MoU dengan Social Forestry Fondation

20 Juni 2025 - 06:55 WIB

Trending di Aceh