Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Kriminal

Sat Narkoba Polres Agara Amankan 30 Bungkus Ganja Serta Pelakunya

badge-check


Pengedar ganja. Perbesar

Pengedar ganja.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pria yang menguasai narkotika jenis ganja di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengonfirmasi bahwa petugas berhasil mengamankan 30 bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, dengan total berat brutto 40,83 gram, serta uang tunai sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah).

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di desa tersebut. 9 Desember 2024 pukul 16.30 WIB

Setibanya di lokasi yang, petugas melihat seorang pria yang berdiri di depan halaman rumah. Ketika anggota kepolisian mendekat, pria tersebut tampak menyembunyikan sesuatu di genggaman tangan kanan. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap pria tersebut, yang diketahui berinisial Z (46) warga setempat. Hasilnya, ditemukan tiga bungkus narkotika jenis ganja yang disembunyikan oleh pria tersebut.

Tidak berhenti di situ, anggota kepolisian melanjutkan pemeriksaan di sekitar rumah dan menemukan satu plastik berisi 27 bungkus ganja yang tersembunyi di semak-semak. Kepada petugas, Z mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja tersebut adalah miliknya.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Z dijeratkan Pasal 111 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 , ancam 5 sampai 20 tahun penjara

Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh