Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

News

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan 75,92 Gram Ganja dari Sebuah Gubuk

badge-check


					Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan 75,92 Gram Ganja dari Sebuah Gubuk Perbesar

Batu Bara – harianpaparazzi.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Februari 2026. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Irwansyah als Atan (48), wiraswasta, warga setempat. Ia ditangkap di sebuah gubuk atau cakruk yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ganja kering.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan target berada di tempat, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1 bungkus besar daun ganja kering seberat bruto 75,92 gram dan 3 bungkus kecil dengan berat bruto 1,51 gram. Petugas juga menemukan 1 bungkus plastik berisi ranting daun ganja, 1 unit handphone merek Vivo, 1 gunting, 1 pisau, 87 lembar kertas rokok (royo), serta uang tunai Rp623.000.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul ganja kering tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di wilayah Medang Deras.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. Aparat juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan Kabupaten Batu Bara yang bersih dari narkoba. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua MPC Pemuda Pancasila Ingatkan Kader: Jangan Cuma Pakai Seragam, Kartu Anggota Juga Harus Beres

21 Juni 2026 - 16:09 WIB

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum Simpang Dolok

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Firdaus usulkan SMSI Nahkodai Persiapan dan Pelaksanaan HPN 2026

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

Hasil Seleksi JPT Pratama Disorot, Ketua SMSI Samosir Minta Evaluasi Rekam Jejak Calon Kadis Perkim

18 Juni 2026 - 22:15 WIB

Libatkan Warga dalam Pencegahan, Polres Labuhanbatu Dorong Optimalisasi Kampung Bebas Narkoba

18 Juni 2026 - 22:06 WIB

Trending di News