Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Kriminal

Sat Narkoba Polres Agara Amankan 30 Bungkus Ganja Serta Pelakunya

badge-check


					Pengedar ganja. Perbesar

Pengedar ganja.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pria yang menguasai narkotika jenis ganja di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengonfirmasi bahwa petugas berhasil mengamankan 30 bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, dengan total berat brutto 40,83 gram, serta uang tunai sebesar Rp 8.000 (delapan ribu rupiah).

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di desa tersebut. 9 Desember 2024 pukul 16.30 WIB

Setibanya di lokasi yang, petugas melihat seorang pria yang berdiri di depan halaman rumah. Ketika anggota kepolisian mendekat, pria tersebut tampak menyembunyikan sesuatu di genggaman tangan kanan. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap pria tersebut, yang diketahui berinisial Z (46) warga setempat. Hasilnya, ditemukan tiga bungkus narkotika jenis ganja yang disembunyikan oleh pria tersebut.

Tidak berhenti di situ, anggota kepolisian melanjutkan pemeriksaan di sekitar rumah dan menemukan satu plastik berisi 27 bungkus ganja yang tersembunyi di semak-semak. Kepada petugas, Z mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja tersebut adalah miliknya.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Z dijeratkan Pasal 111 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 , ancam 5 sampai 20 tahun penjara

Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pramuka MAN 1 Lhokseumawe Adakan Persami

21 Januari 2025 - 19:15 WIB

Segini Harga Emas Per Mayam di Aceh Tenggara Hari Ini

21 Januari 2025 - 12:18 WIB

Personel Polsek Bambel Bantu Siswa SD Menyebrang Jalan di Titik Rawan Kecelakaan

21 Januari 2025 - 09:28 WIB

Para Pejabat di Aceh Utara “Saling Sikut” Incar Posisi Strategis di Pemerintahan Baru

20 Januari 2025 - 18:26 WIB

Prosesi Seleksi Calon Kepala BPMA Bukan Kewenagan Pj Gubernur Aceh

19 Januari 2025 - 11:01 WIB

Trending di Aceh