Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

News

Perkara Sabu dan Ekstasi Puluhan Kilogram Disidangkan, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati

badge-check


					Perkara Sabu dan Ekstasi Puluhan Kilogram Disidangkan, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati Perbesar

Batu Bara – Harianpaparazzi.com | Sidang perkara narkotika 24,7 kilogram sabu dan 22,1 kilogram ekstasi memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa dalam perkara sabu dan ekstasi skala besar tersebut.

Sidang digelar Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Kisaran. Majelis Hakim dipimpin Orsita Hanum selaku Ketua Majelis.

Dua terdakwa, Gilang Pandu Sugiarto dan Dedi Sujatmiko, sebelumnya ditangkap saat melintas di Jalan Umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Dari penindakan itu, aparat mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti yang disita berupa 26 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat bruto 24.717,26 gram. Selain itu, terdapat 11 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi (MDMA) bergambar Tri Sula warna hijau dengan berat bruto 22.183,48 gram.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Richter Sinaga menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas dasar itu, JPU menuntut pidana mati serta meminta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan para terdakwa tetap ditahan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam waktu paling lama tujuh hari. 

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 2 Maret 2026 dengan agenda pembelaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, menegaskan bahwa tuntutan pidana mati diajukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yang tergolong luar biasa.

“Kami bertindak profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan. Tuntutan pidana mati dalam perkara narkotika 24,7 kilogram sabu dan 22,1 kilogram ekstasi ini merupakan wujud keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Kejaksaan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Putusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim setelah mendengarkan pembelaan para terdakwa pada sidang berikutnya. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua MPC Pemuda Pancasila Ingatkan Kader: Jangan Cuma Pakai Seragam, Kartu Anggota Juga Harus Beres

21 Juni 2026 - 16:09 WIB

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum Simpang Dolok

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Firdaus usulkan SMSI Nahkodai Persiapan dan Pelaksanaan HPN 2026

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

Hasil Seleksi JPT Pratama Disorot, Ketua SMSI Samosir Minta Evaluasi Rekam Jejak Calon Kadis Perkim

18 Juni 2026 - 22:15 WIB

Libatkan Warga dalam Pencegahan, Polres Labuhanbatu Dorong Optimalisasi Kampung Bebas Narkoba

18 Juni 2026 - 22:06 WIB

Trending di News