Menu

Mode Gelap
PWI Bonapasogit Mekar, Edward Sinaga Pimpin PWI Toba dan Tumpal Sijabat Ketua PWI Samosir Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan  Kejari Batu Bara Bongkar Kasus Proyek Jalan Rp43 Miliar, 12 Terdakwa Dituntut, Negara Rugi Rp6 Miliar Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

Aceh

Salah Satu Rumah Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi, LSM Penjara: APH Jangan Tutup Mata

badge-check


					Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, Provinsi Aceh, Gegoh Selian. Perbesar

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, Provinsi Aceh, Gegoh Selian.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Dugaan penimbunan BBM Solar bersubsidi di Desa Gusung Batu, Kecamatan Perkison, Kabupaten Aceh Tenggara menjadi perbincangan publik. 

Informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan bahwa sebuah rumah di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, diduga menjadi tempat penimbunan BBM Solar yang dibeli dengan menggunakan armada (L300) dimana dalam banyak terdapat minyak subsidi solar dalam jerigen 30-35 Ltr. 

Pembelian minyak subsidi tersebut diduga bekerja sama dengan pihak SPBU tertentu.

BBM tersebut kemudian diperjual belikan kepada pemilik alat berat yang ada di Aceh Tenggara (Excavator) 

Tim liputan mendapat informasi bahwa pemilik gudang di samping rumah diketahui berinisial (A) di desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Porkison.

Keberadaan gudang penimbunan BBM tersebut diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Modus operandi yang digunakan, yaitu membeli BBM Solar bersubsidi dengan Jerigen 30-35Ltr dan bekerja sama dengan pihak SPBU tertentu, kemudian dijual kepada para pemilik alat berat (Excavator) yang kesulitan belanja Solar, sehingga adanya dugaan kuat pelanggaran hukum.

Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan sanksi secara Normatif yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, Provinsi Aceh, Gegoh Selian, angkat bicara. Meminta usaha penimbunan minyak subsidi jenis solar yang berada pada Desa Gusung Batu. 

Secepatnya dilakukan proses hukum, juga meminta kepada APH untuk menutupnya. Pasalnya warga merasa takut, karena minyak tentunya rawan terbakar,” kata Gegoh Selian kepada harianpaparazzi.com, Kamis (9/1/2025).

Hingga berita ini diturunkan diharapkan APH dapat segera menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan menutup gudang BBM tersebut. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danone Indonesia Bangun Sumur Bor untuk RSUD Cut Meutia, Dukung Ketersediaan Air Bersih di Aceh Utara

24 Juni 2026 - 10:14 WIB

Camat Idi Rayeuk Belum Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Pengumpulan Dana Peringatan 1 Muharram

23 Juni 2026 - 08:37 WIB

Kabar Pemutusan Kontrak KSO Sudah Beredar, Mengapa Surat Resmi Masih Belum Terbit?

20 Juni 2026 - 22:55 WIB

Bantuan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, 99 Ribu Jiwa Terima Jadup

19 Juni 2026 - 19:16 WIB

Dukung Pelestarian Ekosistem, PHE NSO Tanam Ratusan Mangrove dan Tebar 700 Bibit Kepiting

18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Trending di Aceh