Menu

Mode Gelap
Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak

Aceh

Salah Satu Rumah Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi, LSM Penjara: APH Jangan Tutup Mata

badge-check


					Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, Provinsi Aceh, Gegoh Selian. Perbesar

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, Provinsi Aceh, Gegoh Selian.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Dugaan penimbunan BBM Solar bersubsidi di Desa Gusung Batu, Kecamatan Perkison, Kabupaten Aceh Tenggara menjadi perbincangan publik. 

Informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan bahwa sebuah rumah di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, diduga menjadi tempat penimbunan BBM Solar yang dibeli dengan menggunakan armada (L300) dimana dalam banyak terdapat minyak subsidi solar dalam jerigen 30-35 Ltr. 

Pembelian minyak subsidi tersebut diduga bekerja sama dengan pihak SPBU tertentu.

BBM tersebut kemudian diperjual belikan kepada pemilik alat berat yang ada di Aceh Tenggara (Excavator) 

Tim liputan mendapat informasi bahwa pemilik gudang di samping rumah diketahui berinisial (A) di desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Porkison.

Keberadaan gudang penimbunan BBM tersebut diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Modus operandi yang digunakan, yaitu membeli BBM Solar bersubsidi dengan Jerigen 30-35Ltr dan bekerja sama dengan pihak SPBU tertentu, kemudian dijual kepada para pemilik alat berat (Excavator) yang kesulitan belanja Solar, sehingga adanya dugaan kuat pelanggaran hukum.

Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan sanksi secara Normatif yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, Provinsi Aceh, Gegoh Selian, angkat bicara. Meminta usaha penimbunan minyak subsidi jenis solar yang berada pada Desa Gusung Batu. 

Secepatnya dilakukan proses hukum, juga meminta kepada APH untuk menutupnya. Pasalnya warga merasa takut, karena minyak tentunya rawan terbakar,” kata Gegoh Selian kepada harianpaparazzi.com, Kamis (9/1/2025).

Hingga berita ini diturunkan diharapkan APH dapat segera menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan menutup gudang BBM tersebut. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras

1 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky Bantah Dugaan Perselingkuhan, Laporan Hukum Berbalas

30 April 2026 - 22:30 WIB

Karo Ops Polda Aceh Resmi Sandang Pangkat Brigadir Jenderal

30 April 2026 - 20:38 WIB

Karo SDM Polda Aceh Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen di Universitas Syiah Kuala

30 April 2026 - 20:36 WIB

Klarifikasi di Tengah Isu Viral, Bupati Aceh Timur Bantah Tuduhan, Publik Menunggu Pembuktian

30 April 2026 - 20:23 WIB

Trending di Aceh