Menu

Mode Gelap
Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan Empat Rumah di Sipoholon Hangus Terbakar, Wabup Taput Langsung Tinjau Lokasi Komisi C DPRD Taput Sikapi Keresahan Warga  Seputar Status Desil, BPJS Agar Lebih Cermat

Aceh

Salah Satu Rumah Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi, LSM Penjara: APH Jangan Tutup Mata

badge-check

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, Provinsi Aceh, Gegoh Selian. Perbesar

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, Provinsi Aceh, Gegoh Selian.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Dugaan penimbunan BBM Solar bersubsidi di Desa Gusung Batu, Kecamatan Perkison, Kabupaten Aceh Tenggara menjadi perbincangan publik. 

Informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan bahwa sebuah rumah di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, diduga menjadi tempat penimbunan BBM Solar yang dibeli dengan menggunakan armada (L300) dimana dalam banyak terdapat minyak subsidi solar dalam jerigen 30-35 Ltr. 

Pembelian minyak subsidi tersebut diduga bekerja sama dengan pihak SPBU tertentu.

BBM tersebut kemudian diperjual belikan kepada pemilik alat berat yang ada di Aceh Tenggara (Excavator) 

Tim liputan mendapat informasi bahwa pemilik gudang di samping rumah diketahui berinisial (A) di desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Porkison.

Keberadaan gudang penimbunan BBM tersebut diduga tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Modus operandi yang digunakan, yaitu membeli BBM Solar bersubsidi dengan Jerigen 30-35Ltr dan bekerja sama dengan pihak SPBU tertentu, kemudian dijual kepada para pemilik alat berat (Excavator) yang kesulitan belanja Solar, sehingga adanya dugaan kuat pelanggaran hukum.

Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan sanksi secara Normatif yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, Provinsi Aceh, Gegoh Selian, angkat bicara. Meminta usaha penimbunan minyak subsidi jenis solar yang berada pada Desa Gusung Batu. 

Secepatnya dilakukan proses hukum, juga meminta kepada APH untuk menutupnya. Pasalnya warga merasa takut, karena minyak tentunya rawan terbakar,” kata Gegoh Selian kepada harianpaparazzi.com, Kamis (9/1/2025).

Hingga berita ini diturunkan diharapkan APH dapat segera menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan menutup gudang BBM tersebut. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Aceh Timur Bantu Irfan Pindah Sekolah, Siapkan Bantuan Pendidikan Lewat Baitul Mal

10 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kapolda Aceh Jalin Silaturahmi dengan DJBC Aceh, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

10 Juli 2026 - 10:01 WIB

Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

9 Juli 2026 - 19:38 WIB

Pegadaian Syariah Gelar Khitanan Massal di Aceh Tamiang, 110 Anak Ikuti Program “Langkah Emas Anak Sholeh”

9 Juli 2026 - 13:13 WIB

Babinsa dan Warga Lembur Cor Lantai Jembatan Beton Lawe Sikap

9 Juli 2026 - 13:08 WIB

Trending di Aceh