Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Rapat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2025 Digelar

badge-check


					Rapat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2025 Digelar Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Bupati, Selasa (19/8/2025). Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, dan dihadiri lebih dari 93 peserta, yang terdiri atas 33 kepala SKPK, 27 camat, 32 kepala puskesmas, Kabag Umum, serta para pejabat pembuat komitmen (PPK) pada SKPK.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Utara, Ir. Mirza Gunawan, S.T., M.A.P., CPSp., CCMS, menjelaskan bahwa rapat ini menjadi wadah konsolidasi sekaligus sosialisasi aturan baru terkait PBJ.

Menurut Mirza, ada beberapa poin penting yang dibahas, yaitu:

  1. Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Indeks Tata Kelola Pengadaan (TUP), yang menjadi pedoman penting dalam mendukung pembangunan daerah.
  3. Sosialisasi perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi dan konsultasi dalam PBJ yang melibatkan BPJS.
  4. Pemanfaatan e-Katalog untuk pengadaan, termasuk mekanisme negosiasi melalui e-Purchasing.

Dalam arahannya, Mirza juga menekankan peran penting PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Ia mengingatkan bahwa setiap penandatanganan kontrak harus dilakukan dengan pemahaman yang baik terkait sumber dana, solusi alternatif, serta langkah penyelesaian bila dana yang direncanakan tidak tersedia.

“PPK bukan hanya menandatangani kontrak, tetapi juga harus memahami skema pendanaan dan mampu mencari solusi bila ada kendala anggaran,” tegasnya.

Rapat konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah di Aceh Utara, sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pembangunan daerah.( tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menguak Huntara Mangkrak di Lhok Puuk: Upah Tukang Tertahan, Korban Banjir Terkatung

20 April 2026 - 20:10 WIB

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

Trending di Aceh