Menu

Mode Gelap
Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak

Nasional

Prolegnas 2025: Perubahan UU Penyiaran Jadi Prioritas, DPR Dorong Regulasi Adaptif Digital

badge-check


					Prolegnas 2025: Perubahan UU Penyiaran Jadi Prioritas, DPR Dorong Regulasi Adaptif Digital Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menegaskan perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi penyiaran.

Tak berlebihan jika pembahasan regulasi terkait hal tersebut menjadi prioritas utama DPR RI yang dimasukan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025 sebagai usul inisiatif DPR RI.

“Undang-undang lama masih sangat analog. Padahal sekarang kita sudah masuk ke era siaran digital. Maka, pengaturan mengenai penyiaran berbasis platform digital harus diakomodasi dalam revisi ini,”ungkap Sukamta usai memimpin kunjungan kerja Panja (panitia kerja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Barat, Rabu (24/9).

Dalam kesempatan itu terungkap bahwa ada potensi ketidakadilan, jika platform digital dibiarkan tanpa regulasi yang jelas. Sehingga membuat Platform digital berkembang pesat tanpa pengawasan memadai.

Sementara, televisi dan radio diwajibkan mematuhi aturan ketat dalam Penyiaran yang pengawasannya dilakukan oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)

Tidak hanya itu, perlindungan terhadap anak-anak menjadi perhatian khusus salam draf RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas dalam sebuah Panja ini.

Aturan baru tersebut nantinya diharapkan mampu membentengi generasi muda dari tayangan yang tidak sesuai usia, termasuk konten yang mengandung kekerasan atau yang tidak sejalan dengan nilai moral bangsa.

“Sebenarnya dalam draf RUU yang masih dalam proses pembahasan ini, tercatat lebih dari 122 pasal, yang mengatur berbagai aspek, mulai dari definisi penyiaran, kelembagaan, hingga mekanisme pengawasan. Salah satu isu krusial adalah terkait penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pembagian kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pengawasan konten digital,”jelasnya.

Ditambahkan Politisi dari Fraksi PKS ini bahwa Revisi UU Penyiaran ini merupakan upaya keempat setelah tertunda dalam beberapa periode sebelumnya.

Pihaknya berharap kali ini revisi bisa dirampungkan, agar Indonesia memiliki regulasi penyiaran yang sempurna dan relevan dengan perkembangan industri sekaligus mampu melindungi kepentingan publik.

Oleh karenanya Sukamta berharap masukan dari berbagai pihak termasuk dari stakeholder terkait di daerah-daerah yang memiliki kepentingan dalam RUU ini, termasuk dari Pemerintah Daerah, LPP (Lembaga penyiaran public), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), serta TV lokal sebagi pelaku Industri penyiaran.

Menurutnya, masukan dari audiensi di daerah sangat berharga, terutama terkait penguatan industri penyiaran lokal dan kualitas konten siaran.

Ia Kembali menekankan bahwa revisi UU Penyiaran yang sudah berproses sejak lama itu menjadi kebutuhan mendesak karena regulasi lama, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 dianggap sudah tidak relevan lagi di era konvergensi media.

“Harapannya, sebelum reses, naskah ini sudah selesai. Kalau sudah jadi, tentu akan kami bagikan ke media agar teman-teman mendapatkan naskah asli hasil kerja Komisi I DPR RI,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mercu Buana Kukuhkan Dua Guru Besar Perempuan di Hari Kartini

22 April 2026 - 18:50 WIB

Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan

4 April 2026 - 12:39 WIB

Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

1 April 2026 - 08:47 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Isu Aliran Dana ke Yaqut Kembali Menguat

1 April 2026 - 08:41 WIB

Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

1 April 2026 - 08:36 WIB

Trending di Nasional