Menu

Mode Gelap
Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak

Aceh

DOB Panton Labu di Persimpangan: Antara Klaim Kesiapan dan Realitas yang Belum Terjawab

badge-check


					DOB Panton Labu di Persimpangan: Antara Klaim Kesiapan dan Realitas yang Belum Terjawab Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Panton Labu kembali menguat setelah Komisi I DPRA melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Jumat (1/5/2026). Kunjungan ini disebut sebagai langkah melihat langsung kesiapan wilayah yang diusulkan mekar dari kabupaten induk.

Ketua panitia DOB, Hendra Nurdin, menyatakan seluruh persyaratan administratif dan teknis telah rampung sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Ia menilai pemekaran menjadi solusi atas luasnya wilayah Aceh Utara yang mencapai ratusan desa dan dinilai sulit dikelola secara efektif dalam satu pemerintahan.

Menurutnya, lima kecamatan, Langkahan, Tanah Jambo Aye, Seunuddon, Baktiya, dan Baktiya Barat, amemiliki potensi ekonomi dari sektor perdagangan, pertanian, hingga migas. Ia bahkan menyebut wilayah tersebut mampu menopang kebutuhan daerah baru dan mempercepat pembangunan serta pelayanan publik.

Namun, di balik optimisme tersebut, sejumlah pertanyaan mendasar muncul dari realitas lapangan. Kesiapan infrastruktur dasar seperti layanan air bersih, rumah sakit, hingga sistem pelayanan publik belum sepenuhnya terlihat memadai. Kemampuan fiskal daerah, khususnya ketergantungan pada dana transfer pusat seperti DAU dan DAK, juga menjadi catatan krusial dalam menilai kelayakan DOB.

Di sisi lain, aturan pembentukan DOB tidak hanya mensyaratkan kelengkapan administrasi, tetapi juga kapasitas ekonomi, kesiapan wilayah, serta keberlanjutan tata kelola pemerintahan. Mekanisme “daerah persiapan” selama tiga tahun menjadi tahapan wajib untuk menguji apakah wilayah tersebut benar-benar layak berdiri sebagai daerah otonom, atau justru berisiko kembali ke daerah induk.

Kunjungan Komisi I DPRA disebut sebagai sinyal dukungan politik, namun keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat melalui DPR RI. Rais, salah seorang warga mempertayankan belum terjawab dan mengemuka, apakah dorongan pemekaran ini lahir dari kebutuhan riil masyarakat atau justru kepentingan politik dan persepsi ketimpangan pembangunan.

Sementara menurutnya, di lima kecamatan berada di antara harapan dan kekhawatiran. Harapan nya dengan percepatan pembangunan berhadapan dengan risiko beban anggaran yang lebih besar untuk belanja aparatur. Dalam situasi ini, pembentukan DOB Panton Labu bukan sekadar soal pemekaran wilayah, tetapi ujian nyata antara klaim kesiapan dan kemampuan yang harus dibuktikan. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras

1 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky Bantah Dugaan Perselingkuhan, Laporan Hukum Berbalas

30 April 2026 - 22:30 WIB

Karo Ops Polda Aceh Resmi Sandang Pangkat Brigadir Jenderal

30 April 2026 - 20:38 WIB

Karo SDM Polda Aceh Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen di Universitas Syiah Kuala

30 April 2026 - 20:36 WIB

Klarifikasi di Tengah Isu Viral, Bupati Aceh Timur Bantah Tuduhan, Publik Menunggu Pembuktian

30 April 2026 - 20:23 WIB

Trending di Aceh