Aceh, Harianpaparazzi – koordinator percepatan pembangunan Aceh (PPA), Tri Nugroho Panggabean tampaknya kembali bersuara tentang adanya dugaan dua oknum anggota Polisi terlibat kasus pencurian minyak mentah (llegal Tapping) di Dusun Alur Meranti, Desa Bukit Mas, kecamatan Besitang, kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Bahkan kata Tri, kedua oknum Polri tersebut sedang menjalankan proses hukum terkait kasus yang sama, namun di lepas oleh Propam Polres Aceh Tamiang tanpa alasan yang jelas. Lebihnya lagi, satu orang oknum polisi tersebut merupakan anggota Propam yang seharusnya bertugas dalam bidang penertiban atau penindakan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menyikapi hal tersebut, komentar pedas tersirat dari pihak PPA khususnya koordinator lembaga tersebut, Tri Nugroho Panggabean yang dikenal sebagai pemerhati lingkungan dan pengkritik ketidak benaran itu dengan lantang mengatakan bahwa propam Polres Aceh Tamiang sangat lemah.
“Kita heran, bagaimana Propam Aceh Tamiang menangani kasus dua anggota ini, bisa bisanya dilepas, kita patut menilai bahwa propam polres aceh tamiang sangat lemah,” Tegasnya.
Tri melanjutkan, dampak dari pencurian tersebut, Pertamina jebol 28 milyar akibat tindakan kriminal itu, jumlah itu diperolahnya dari hasil audit internal Pertamina.
“Hitungan dari audit internal pertamina yang di utarakan oleh kepala keamanan PT pertamina , kerugiannya mencapai 28 Milyar,” Jelasnya.
Ia juga mempertanyakan proses anggota Polisi itu, alasan propam Polres Aceh Tamiang dalam memberikan penangguhan tahanan pada kedua anggota polri itu terkesan janggal.
“Ada apa dengan polres Aceh Tamiang, Seorang tersangka bisa di kasih penangguhan tahanan, Tetapi membuat kesalahan yang sama di daerah lain,” tanya Tri bingung.
Tri Nugroho mengharapkan kepada Propam mabes polri untuk mengambil alih kasus pelanggaran oleh anggota polres Aceh Tamiang, agar stigma negatif dapat dicegah guna menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang mulai mempercayai anggota Polisi yang dikenal sebagai pengayom masyarakat. Ia juga mengharapkan agar Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi menelaah hal tersebut, karena isunya penangguhan merupakan keputusan pimpinan tersebut.
“Kita harapkan propam mabes polri untuk mengambil alih kasus ini, karena di duga kasi propam polres aceh tamiang dan kapolres aceh tamiang terlibat,kenapa, Di sebabkan setiap ada penangguhan tahanan harus ada izin dari kapolres, itu bisa di berikan atau tidak bisa di berikan,” harapnya.
Sekedar informasi,tujuh orang diduga mencuri minyak mentah Pertamina melalui pipa Penyalur (llegal Tapping) di Dusun Alur Meranti, Desa Bukit Mas, kecamatan Besitang, kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mirisnya dua diantaranya merupakan oknum anggota polisi polres Aceh Tamiang.
Informasi yang diterima koordinator percepatan pembangunan Aceh (PPA) tri Nugroho Panggabean, Dalam usaha pembekukan itu disinyalir terlibat beberapa oknum Aparat, Lalu dari hasil pengejaran dan penangkapan dilakukan lima orang pelaku diantaranya Syahril, Novi Wahyudi, Edi Purnomo, Andre Murdana dan M. Rizky berhasil diamankan.
Tetapi dua orang pelaku berhasil kabur merupakan Aipda Saiful amri dan Bripka Nasrul dalam pengejaran yang dilakukan pada Selasa (11/2)2025), Pukul 22.15 WIB tersebut.
Beberapa setelah kabar itu simpang siur, diketahui ketua Oknum polisi tersebut telah ditahan guna proses lebih lanjut.