Menu

Mode Gelap
BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

News

Air Tak Mengalir, Iuran Tetap Mengucur: PDAM Tirta Pase Raup Rp6,36 Miliar Setahun dari Biaya Tetap

badge-check

Air Tak Mengalir, Iuran Tetap Mengucur: PDAM Tirta Pase Raup Rp6,36 Miliar Setahun dari Biaya Tetap Perbesar

Aceh Utara, Harianpaprazzi.com – Meski ribuan pelanggan mengeluh tak mendapatkan pasokan air bersih yang layak, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pase tetap memungut biaya tetap sebesar Rp10.000 per bulan dari setiap pelanggan. Dengan jumlah pelanggan mencapai 53.000, total pungutan dari komponen “biaya tetap” ini mencapai sekitar Rp6,36 miliar per tahun.

Praktik ini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Pasalnya, pungutan tetap ini diberlakukan tanpa mempertimbangkan apakah pelanggan menerima layanan distribusi air secara normal atau tidak. Sejumlah warga di Kecamatan Syamtalira Aron, Geureudong Pase, dan Matangkuli mengaku telah berbulan-bulan tidak menerima air, namun tetap dikenai iuran.

“Air nggak ngalir, tapi tiap bulan tetap bayar. Kalau telat, bisa kena denda. Ini bukan pelayanan, ini pemaksaan,” ujar Abdul Manan, warga Gampong Keude Matangkuli.

Pihak PDAM belum memberikan penjelasan transparan terkait mekanisme pemungutan biaya tetap ini, maupun langkah kompensasi bagi pelanggan yang terdampak gangguan distribusi. Sementara itu, data internal menunjukkan, tingkat kebocoran air (non-revenue water) PDAM Tirta Pase mencapai 50%, dan tingkat penagihan hanya sekitar 65%, menandakan krisis efisiensi dan manajemen serius.

Beberapa pemerhati pelayanan publik menilai kebijakan ini mencerminkan pungutan sepihak tanpa akuntabilitas. “Kalau PDAM terus membebani rakyat tanpa membenahi layanan, ini bisa disebut pungutan yang tidak adil,” ujar salah satu aktivis masyarakat sipil.

Di sisi lain, pihak inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta untuk mengaudit struktur tarif PDAM dan sistem keuangannya secara menyeluruh, termasuk gaji direksi dan biaya operasional yang menyerap pendapatan perusahaan.

Dalam kondisi keuangan daerah yang sedang sulit, pungutan Rp6,36 miliar dari warga untuk air yang tidak mengalir bukan hanya ironi, tapi juga skandal moral yang memalukan. Saat rakyat dipaksa bayar udara, siapa yang sebenarnya haus akan uang? (Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kunjungi UPTD Gunungsitoli, Wagub Sumut Dorong Revitalisasi Layanan Sosial untuk Anak-anak Nias

21 Juli 2026 - 16:32 WIB

Miliki Sabu dan Ekstasi, Pria di Pagar Merbau Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Saat Coba Kabur

18 Juli 2026 - 11:56 WIB

Kardinal Suharyo Beri Berkat bagi Pembangunan Gereja St. Ignatius Jatisari untuk Jemaat TNI-Polri

16 Juli 2026 - 20:06 WIB

Berantas Peredaran Narkoba, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Warga Simpan Sabu

16 Juli 2026 - 19:59 WIB

Pemulihan Daerah Dinilai Positif, Kemendagri Dorong Batu Bara Genjot Realisasi Anggaran

15 Juli 2026 - 15:35 WIB

Trending di News