Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Polres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim dan Unit III Tipidter terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam kegiatan ini, jajaran personel Satreskrim mendistribusikan surat himbauan dari Kapolres Aceh Tenggara kepada sejumlah pemilik SPBU, sekaligus memasang spanduk larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zeri Irfan. SH. di dampingi Unit III Kanit Tipidter, Ipda Nasrun Lubis, SH dan beberapa personel polres Aceh Tenggara. Minggu Malam (28/09/2025)
Selain menyerahkan surat himbauan, pihak SPBU juga diberikan edukasi tentang pentingnya penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Iptu Zeri Irfan menjelaskan, sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan isi bahwa barang siapa Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang bersubsidi atau Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah.
Adapun SPBU yang menerima langsung surat himbauan tersebut yaitu:
- SPBU Nomor : 14.246.451
PT. Yusuf Desky Jaya Jln. Kutacane-Blang Kejeren Desa Kampung Melayu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara - SPBU Nomor : 14.246.446
CV. EKA JAYA Jln. Medan-Kutacane Desa Lawe Kihing Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara - SPBU Nomor : 14.246.101
PT. MULTI INDAH PERDANA Desa Kuning Kec. Bambel Kab. Aceh tenggara - SPBU Nomor: 14.246.481
PT. PERMITA WAHYU MULYO JIn Medan Kutacane Desa Kampung Karo Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Zeri Irfan. SH menegaskan bahwa seluruh pengusaha SPBU wajib mengingatkan operator agar tidak melayani pengisian BBM yang menyalahi aturan dan antrian yang panjang.
Setiap transaksi harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Apabila masih ditemukan praktik penyalahgunaan di SPBU, Polres Aceh Tenggara tidak akan segan melakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Zeri kepada harianpaparazzi.com , Senin (29/09/2025)
Kegiatan pendistribusian himbauan dan pemasangan spanduk berlangsung tertib dan diterima dengan baik oleh pihak SPBU.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat dan pengusaha SPBU untuk bersama-sama menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi. Mari gunakan BBM sesuai peruntukannya, hindari penyalahgunaan, dan patuhi aturan demi keadilan serta kepentingan bersama.” Tegasnya. (Azhari)