Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Polres Aceh Tenggara Beri Peringatan dan Imbauan Kepada SPBU Terkait Potensi Kecurangan BBM

badge-check


					Polres Aceh Tenggara Beri Peringatan dan Imbauan Kepada SPBU Terkait Potensi Kecurangan BBM Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Polres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim dan Unit III Tipidter terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam kegiatan ini, jajaran personel Satreskrim mendistribusikan surat himbauan dari Kapolres Aceh Tenggara kepada sejumlah pemilik SPBU, sekaligus memasang spanduk larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zeri Irfan. SH. di dampingi Unit III Kanit Tipidter, Ipda Nasrun Lubis, SH dan beberapa personel polres Aceh Tenggara. Minggu Malam (28/09/2025)

Selain menyerahkan surat himbauan, pihak SPBU juga diberikan edukasi tentang pentingnya penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Iptu Zeri Irfan menjelaskan, sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan isi bahwa barang siapa Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang bersubsidi atau Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah.

Adapun SPBU yang menerima langsung surat himbauan tersebut yaitu:

  1. SPBU Nomor : 14.246.451
    PT. Yusuf Desky Jaya Jln. Kutacane-Blang Kejeren Desa Kampung Melayu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara
  2. SPBU Nomor : 14.246.446
    CV. EKA JAYA Jln. Medan-Kutacane Desa Lawe Kihing Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara
  3. SPBU Nomor : 14.246.101
    PT. MULTI INDAH PERDANA Desa Kuning Kec. Bambel Kab. Aceh tenggara
  4. SPBU Nomor: 14.246.481
    PT. PERMITA WAHYU MULYO JIn Medan Kutacane Desa Kampung Karo Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Zeri Irfan. SH menegaskan bahwa seluruh pengusaha SPBU wajib mengingatkan operator agar tidak melayani pengisian BBM yang menyalahi aturan dan antrian yang panjang.

Setiap transaksi harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Apabila masih ditemukan praktik penyalahgunaan di SPBU, Polres Aceh Tenggara tidak akan segan melakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Zeri kepada harianpaparazzi.com , Senin (29/09/2025)

Kegiatan pendistribusian himbauan dan pemasangan spanduk berlangsung tertib dan diterima dengan baik oleh pihak SPBU.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat dan pengusaha SPBU untuk bersama-sama menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi. Mari gunakan BBM sesuai peruntukannya, hindari penyalahgunaan, dan patuhi aturan demi keadilan serta kepentingan bersama.” Tegasnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Mahasiswa Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

10 April 2026 - 21:55 WIB

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara

10 April 2026 - 13:54 WIB

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

8 April 2026 - 13:33 WIB

KINERJA INSPEKTORAT DINILAI LAMBAT DAN LEMAH, WARGA ATU GAJAH REJE GURU DESAK USUT DUGAAN KORUPSI MANTAN REJE

7 April 2026 - 17:01 WIB

Trending di Aceh