Menu

Mode Gelap
Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan  Kejari Batu Bara Bongkar Kasus Proyek Jalan Rp43 Miliar, 12 Terdakwa Dituntut, Negara Rugi Rp6 Miliar Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit

News

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta

badge-check


					Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di daerah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, pelaku berprofesi sebagai dokter hingga asisten dokter.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, dalam kasus ini telah ditangkap delapan orang, yakni lima dokter berinisial S, W, MR, MS, dan P. Dalam perannya, MR dan W merupakan pemilik, sedangkan S selaku pemilik bahan baku.

Kemudian, menetapkan tersangka satu asisten dokter berinisial MR, M selaku pengawas, dan T selaku penjual hasil pemindahan. Seluruhnya pun kini telah menjalani penahanan.

“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi),” ujar Wadirreskrimsus dalam konferensi pers, Kamis (13/2/25).

Ia menerangkan, para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya tersebut. Selain itu, para tersangka juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg
dan 50 kg.

“Untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp 80 ribu-Rp 100 ribu. Untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu-Rp 340 ribu,” jelasnya.

Para tersangka, ujarnya, kemudian menjual gas hasil oplosannya tersebut di wilayah Jakarta dan Bekasi. Mereka pun meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah dioplos tersebut.

“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu-Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non subsidi dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560 ribu-Rp694 ribu per tabung,” ungkapnya.

Sembilan tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor & Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengungkapan Kasus Narkoba di Deli Serdang, Polisi Sita 5 Paket Sabu dari Tangan SL

24 Juni 2026 - 18:32 WIB

Hasil Panen Lapas Labuhan Ruku Mengalir ke Pesantren, SMSI Batu Bara Jadi Jembatan Kebaikan

23 Juni 2026 - 17:42 WIB

Ketua MPC Pemuda Pancasila Ingatkan Kader: Jangan Cuma Pakai Seragam, Kartu Anggota Juga Harus Beres

21 Juni 2026 - 16:09 WIB

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum Simpang Dolok

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Firdaus usulkan SMSI Nahkodai Persiapan dan Pelaksanaan HPN 2026

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

Trending di News