Menu

Mode Gelap
Breaking News!! Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama

Kriminal

Polisi Sita Uang Tunai 73,7 Miliar Dari 15 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

badge-check


					Polisi Sita Uang Tunai 73,7 Miliar Dari 15 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com — Penyidik Dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengusut jaringan judi online yang diduga melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga saat ini, 15 tersangka telah ditangkap beserta barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Barang bukti yang disita oleh Penyidik meliputi 34 ponsel, 23 laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 unit bangunan, 2 pucuk senjata api, 1 unit motor, dan logam mulia seberat 215,5 gram.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai total Rp73,7 miliar yang terdiri dari 35,7 miliar dalam bentuk rupiah, SGD 2.955.779 (setara Rp. 35 miliar) dan USD 183.500 (setara Rp. 2,8 miliar).

Selain menyita barang bukti fisik, penyidik Polri juga telah memblokir 47 rekening milik para tersangka dan sedang memproses pemblokiran rekening-rekening lain yang terkait dengan website judi online yang mereka kelola.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Hal tersebut merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum dari Komdigi maupun bandar dan jaringan terkait. Ini adalah komitmen kami untuk membersihkan segala bentuk perjudian dan pencucian uang yang merugikan masyarakat,” tegasnya, Kamis (7/11/2024).

“Upaya ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat Reformasi Politik Hukum dan Birokrasi serta memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Perjudian, Narkoba, dan Penyelundupan.” Imbuhnya.

Lebih lanjut, Ade menekankan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan intensif dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menangkap pelaku serta menyita barang bukti lainnya,” ujarnya

Ade Mengatakan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden.

“Kami akan terus bergerak, melakukan penegakan hukum yang adil dan tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami berharap dukungan penuh dari masyarakat dalam upaya pemberantasan judi online dan segala bentuk pelanggaran hukum lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

13 Maret 2025 - 22:26 WIB

Heboh! Puluhan Napi Lapas Kutacane Aceh Kabur, Polisi dan Warga Berburu

10 Maret 2025 - 20:04 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB di Puncak Jaya

8 Maret 2025 - 14:31 WIB

Trafo PLN Kutacane Hilang Dicuri OTK, Puluhan Rumah Warga Gelap 

7 Maret 2025 - 21:39 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan, 9.586 Tersangka Ditangkap dan 4,171 Ton Narkotika

5 Maret 2025 - 20:29 WIB

Trending di Headline