ACEH BARAT — Harianpaparazzi.com | Masa depan kekhususan Aceh kembali menjadi bahan perbincangan publik. Sekitar 120 peserta dari berbagai unsur berkumpul dalam Diskusi Publik “Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh” dengan tema “Sinkronisasi Regulasi Lembaga Wali Nanggroe dengan UUPA dan Sistem Hukum Nasional”, Rabu (30/9/2026).
Forum tersebut mempertemukan tokoh adat, ulama, pemerintah, akademisi, mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat sipil, LSM hingga insan pers. Diskusi diarahkan untuk membuka ruang evaluasi terhadap perjalanan kelembagaan kekhususan Aceh pascaperdamaian sekaligus melihat relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Sejumlah tokoh turut hadir, antara lain mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat Tgk. H. Mawardi Nyakman, Imam Mukim Meureubo Sudirman, serta Ketua PWI Aceh Barat Sadul Bahri.
Dalam pidato pembukaan ditegaskan bahwa Lembaga Wali Nanggroe merupakan bagian dari konstruksi kekhususan Aceh yang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Karena itu, pembahasan mengenai Wali Nanggroe dinilai tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih luas, mulai dari adat, sejarah, identitas, perdamaian, hukum hingga arah masa depan Aceh.
Lebih dari dua dekade setelah perdamaian, forum tersebut mengangkat sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola kekhususan Aceh. Di antaranya menyangkut kejelasan kewenangan, representasi adat, hubungan antarlembaga, akuntabilitas anggaran publik hingga manfaat kelembagaan yang dirasakan masyarakat.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari proses evaluasi, bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan. Gagasan yang mengemuka, sebuah lembaga yang lahir dari perjalanan panjang sejarah Aceh tetap membutuhkan ruang untuk dievaluasi agar dapat diperbaiki dan diperkuat sesuai kebutuhan zaman.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah sinkronisasi antara UUPA, qanun yang mengatur Lembaga Wali Nanggroe dan sistem hukum nasional. Kejelasan norma dinilai penting untuk menghindari perbedaan tafsir mengenai kewenangan maupun hubungan kelembagaan.
Persoalan representasi adat juga menjadi perhatian. Dengan beragamnya struktur adat dan sosial di Aceh, forum menilai pembahasan mengenai Lembaga Wali Nanggroe perlu mempertimbangkan keterwakilan yang memiliki legitimasi sosial dan kultural di tengah masyarakat.
Aspek transparansi dan akuntabilitas turut menjadi sorotan. Lembaga yang memperoleh pembiayaan dari anggaran publik dinilai perlu memiliki mekanisme tata kelola, pelaporan, transparansi dan evaluasi yang jelas serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Forum juga mendorong perubahan cara pandang dalam mengukur keberhasilan sebuah lembaga. Keberhasilan tidak semata dilihat dari keberadaan struktur dan perangkat kelembagaan, tetapi juga dari manfaat konkret yang dihasilkan bagi masyarakat.
Pertanyaan sederhananya, apa manfaat kelembagaan tersebut, siapa yang memperoleh manfaat dan bagaimana manfaat itu dapat diukur serta diperluas.
Dalam pembahasan mengenai kemungkinan perubahan regulasi, peserta didorong menggunakan pendekatan akademik, konstitusional, sosiologis dan yuridis. Data, kajian ilmiah, pengalaman masyarakat serta pandangan tokoh adat, akademisi, pemerintah dan generasi muda dinilai perlu menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi.
Generasi muda mendapat perhatian khusus karena merekalah yang nantinya akan meneruskan perjalanan kekhususan Aceh. Mereka diharapkan tidak hanya memahami sejarah perdamaian dan adat, tetapi juga mampu membaca perubahan zaman secara kritis dan ilmiah.
Di sisi lain, media dipandang memiliki peran penting dalam membawa gagasan dari forum tersebut kepada masyarakat secara objektif. Perbedaan pandangan dinilai sebagai bagian dari proses demokratis dalam mencari rumusan kebijakan yang lebih baik.
Forum diharapkan menghasilkan rekomendasi terkait substansi UUPA, Qanun Lembaga Wali Nanggroe, tata kelola dan akuntabilitas, representasi adat, hubungan antarlembaga serta langkah implementasi ke depan.
Sejumlah akademisi yang hadir antara lain Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd., Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si., Dr. Khairuddin, M.Pd., Dr. Nila Trisna, M.H., serta Dr. Daniel dari Universitas Malikussaleh. Hadir pula dosen dan unsur sivitas akademika UTU.
Dari unsur masyarakat dan adat hadir Imam Mukim Meureubo Sudirman, Sugianto dari Majelis Adat Aceh Barat, Keuchik Uluh Klien Kecamatan Meureubo Ainal Mardien, serta sejumlah tokoh lainnya.
Pada akhirnya, diskusi tersebut menempatkan satu pertanyaan sebagai pijakan bersama: bagaimana memastikan kekhususan Aceh tidak berhenti sebagai konstruksi hukum dan kelembagaan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Evaluasi, dalam konteks itu, dipandang bukan sebagai ancaman terhadap kekhususan Aceh. Evaluasi justru menjadi bagian dari upaya menjaga agar nilai sejarah, adat dan perdamaian tetap hidup, relevan dan mampu menjawab tantangan Aceh di masa depan. (GS)





