ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah Wa, menginstruksikan seluruh camat untuk segera melakukan pendataan terhadap warga terdampak banjir yang mengalami persoalan administrasi kependudukan, khususnya masyarakat dengan status Kartu Keluarga (KK) gantung serta warga yang datanya belum tercatat sebagai penerima bantuan kebencanaan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan batas waktu hingga 6 Oktober 2026 bagi masyarakat yang belum terdata atau masih memiliki persoalan administrasi untuk segera melapor ke kantor kecamatan masing-masing.
Pengumuman tersebut disampaikan Bupati Ayah Wa pada Sabtu (3/10/2026). Ia menegaskan, pendataan dan perbaikan data harus diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Pengumuman penting terkait KK gantung dan data penerima bantuan kebencanaan. Kami memberikan kesempatan dan batas waktu mulai hari ini sampai tanggal 6 Oktober untuk melengkapi seluruh pendataan di kecamatan masing-masing,” tegas Ayah Wa.
Ia juga mengingatkan bahwa proses penginputan data akan ditutup setelah 6 Oktober 2026. Karena itu, tidak ada lagi perpanjangan waktu bagi masyarakat yang belum menyelesaikan proses pendataan.
Bupati meminta para geuchik, camat, serta masyarakat yang merasa belum terdata agar segera mengambil langkah dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kecamatan.
“Jangan sampai nanti setelah lewat tanggal 6 baru ada yang mengeluh tidak terdata. Diharapkan Geuchik, Camat, dan masyarakat yang belum terdata agar segera melaporkan ke pihak kecamatan untuk di-entry,” ujarnya.
Data Korban Banjir yang Belum Tercatat Diminta Segera Dilaporkan
Selain pendataan warga dengan status KK gantung, Bupati Ayah Wa turut menyoroti kemungkinan masih adanya warga terdampak banjir yang namanya belum tercantum dalam data awal korban bencana.
Data tersebut sebelumnya telah melalui proses survei dan ditandatangani bersama oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, geuchik, camat, kapolsek, dan danramil.
Apabila masih terdapat warga terdampak banjir yang nama atau datanya belum tercantum dalam berkas tersebut, mereka diminta segera melaporkannya untuk dilakukan pemeriksaan dan perbaikan sebelum batas waktu berakhir.
Ayah Wa menegaskan, seluruh laporan serta perbaikan data yang telah diverifikasi dan ditandatangani bersama harus segera diselesaikan dan difinalisasi paling lambat 6 Oktober 2026.
“Semua laporan dan perbaikan data awal yang sudah ditandatangani bersama harus segera dinaikkan dan difinalisasi paling lambat tanggal 6. Pada tanggal 7, data tersebut sudah harus masuk ke saya untuk disetujui. Setelah itu, pembukuan data penerima bantuan akan resmi ditutup,” ungkapnya.
Pemkab Aceh Utara Perjuangkan Penyelesaian Data ke Kemensos
Pendataan ulang dan penyelesaian persoalan KK gantung tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan kebencanaan bagi masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Utara dapat berjalan tepat sasaran. Upaya ini juga diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan warga yang berhak menerima bantuan justru terlewatkan akibat persoalan administrasi atau data yang belum tercatat.
Sebelumnya, pada Rabu (30/9/2026), Bupati Ayah Wa bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan audiensi dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial Republik Indonesia, Masryani Mansyur, di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Aceh Utara, Fakhrurradhi; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, Safrizal; Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara, M. Nasir; serta Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli.
Audiensi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Bupati Ayah Wa memperjuangkan penyelesaian persoalan administrasi kependudukan masyarakat terdampak banjir, khususnya warga yang berstatus KK gantung, secara langsung kepada Kementerian Sosial RI.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera berkoordinasi dengan geuchik dan pihak kecamatan masing-masing. Kelengkapan dan ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses pendataan serta penyaluran bantuan kebencanaan bagi masyarakat yang terdampak banjir. (Dani)





