Menu

Mode Gelap
Warga Kembalikan Bantuan “2 Butir Telur” dari PGE: Wujud Kekecewaan atas Ketidakpedulian Raksasa Migas di Aceh Utara Migas Aceh di Dua Meja: Antara Tata Kelola yang Kuat dan Inisiatif Energi Bersih JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang

Aceh

Pj. Bupati Agara Respons Isu Dana Desa Kute Tanjung Lama

badge-check


					Pj. Bupati Agara Respons Isu Dana Desa Kute Tanjung Lama Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Penjabat Bupati Aceh Tenggara (Agara) Taufik ST. M. Si merespons secara cepat isu perihal Dana Desa Kute Tanjung Lama Kecamatan Darul Hasanah, sebagaimana pemberitaan yang pernah dimuat pada tanggal 24 Oktober 2024.

Taufik langsung mengklarifikasi berita tersebut secara sigap pada tanggal 25 Oktober 2024 dengan mengadakan rapat yang langsung dipimpin oleh Sekda Yusrizal dengan menghadirkan Camat Darul Hasanah Hayadun, Kepala DPMK Zahrul Akmal, Kepala BPKD Syukur Selamat Karo karo, Inspektur Inspektorat Abd. Kariman, Kabag Hukum Hasballah, Pengulu dan Bendahara Kute Tanjung Lama, serta tim insus dan tim tindak lanjut di ruang rapat bupati.

Dalam rapat tersebut, Kadis DPMK Zahrul Akmal mengatakan proses penyaluran tahap ke-II telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

“Serta kita mengingat untuk percepatan agar tidak melewati batas waktu sebagaimana Surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kutacane Nomor S-233/KPN.0106/2024 tanggal 24 April 2024 Perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Dana Desa Tahap II TA 2024, atas pengajuan dari kute terlebih dahulu divalidasi melalui camat disampaikan ke DPMK untuk diverifikasi selanjutnya diteruskan ke BPKD dalam hal pemindahbukuan dari RKUN ke RKUN,” kata Zahrul.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Abd. Kariman menjelaskan berkaitan dengan beberapa temuan hasil Pemeriksaan Khusus dan Perkembangan Tindak Lanjut merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, maka direkomendasikan terhadap hasil pemeriksaan pihak Inspektorat menjadi 3 bagian pokok, yaitu :

1. Temuan- temuan yang harus disetor atau pengembalian ke Kas Kute atas kekurangan barang/dan atau volume pekerjaan

2. Temuan – temuan atas kelemahan administrasi dan atau kekurangan dokumen pendukung dari pelaksanaan kegiatan

3. Temuan Penyertaan Modal pada BUMK yang digunakan untuk simpan pinjam, namun belum memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sehingga rentan disalahgunakan.

“Dari jumlah rekomendasi temuan tersebut sampai tanggal 24 Oktober 2024 yang telah ditindaklanjuti hanya temuan administrasi sedangkan rekomendasi pengembalian baru disetor sebesar tujuh juta rupiah,” ujar Abd. Kariman.

Kemudian Abd. Kariman menerangkan dalam rapat tersebut Pengulu dan Bendahara Kute Tanjung Lama mengakui akan segera melakukan penyelesaian temuan dalam bentuk pengembalian, kemudian Anggaran DD TA 2024 tahap II proses salur sudah transfer ke rekening kas kute, namun belum direalisasikan pada saat ini sebesar Rp 144 jt masih di rekening kas.

Maka dari hasil beberapa penjelasan para pihak, maka dalam rapat diambil kesimpulan dan disepakati adalah :

1. Agar Pengulu Kute segera mengembalikan temuan sesuai yg direkomendasi kan dan penggunaan selanjutnya agar melalui Musyawarah kembali sesuai mekanisme penyusunan RKPK dan APBKute.

2. Pihak Inspektorat agar kembali melakukan pemantauan tindak lanjut dan menyurati pihak pengulu melalui camat Darul Hasanah agar seluruh temuan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

3. Untuk sementara dilakukan penundaan pencairan tahap II dari rekening Kute, dengan pengecualian program kegiatan prioritas nasional seperti BLT, penanganan stunting dengan catatan dikoordinasikan melalui Camat. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Cut Meutia Klarifikasi Soal Status Tipe C: “Kami Masih Tipe B Pendidikan”

15 Juli 2025 - 13:30 WIB

Dorong UMKM dan Pemuda Desa, PT PIM Serahkan 7 Booth Container untuk Gampong Keude Krueng Geukueh

15 Juli 2025 - 11:03 WIB

Ratusan Murid SMAN 1 Kutacane Antusias Ikuti MPLS Ramah di Hari Pertama

14 Juli 2025 - 22:27 WIB

Warga Kembalikan Bantuan “2 Butir Telur” dari PGE: Wujud Kekecewaan atas Ketidakpedulian Raksasa Migas di Aceh Utara

14 Juli 2025 - 19:32 WIB

Puskesmas Tanah Pasir Bantah Isu Tak Tersedianya Sopir Ambulans Saat Penanganan Pasien Kecelakaan Kerja

12 Juli 2025 - 19:42 WIB

Trending di Aceh