Menu

Mode Gelap
PWI Bonapasogit Mekar, Edward Sinaga Pimpin PWI Toba dan Tumpal Sijabat Ketua PWI Samosir Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan  Kejari Batu Bara Bongkar Kasus Proyek Jalan Rp43 Miliar, 12 Terdakwa Dituntut, Negara Rugi Rp6 Miliar Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

News

Pemerintah Pusat dan Daerah Siap Kawal Transparansi dan Akses Pendidikan

badge-check


					Pemerintah Pusat dan Daerah Siap Kawal Transparansi dan Akses Pendidikan Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, baru-baru ini, berbagai pihak menyatakan komitmen bersama untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan secara transparan, akuntabel, dan inklusif.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), Gogot Suharwoto memaparkan mekanisme serta alur SPMB yang telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru secara nasional.

“Kami berkomitmen menghadirkan pendidikan yang bermutu dan bisa diakses oleh semua kalangan,” ujar Dirjen PAUD Dasmen, dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (17/6/2025).

Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan untuk memperkuat pengawasan lintas kementerian dan lembaga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Penangggung jawab substansi Pendidikan Ditjen Bina Bangda, Suharyanto, mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang telah diamanatkan oleh konstitusi, dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh warga negara.

“Pemerintah wajib menyediakan akses pendidikan yang merata,” ucapnya.

Menurutnya, Hal ini juga sejalan dengan pemenuhan indikator dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyiapkan nomenklatur sub kegiatan penyediaan biaya personil peserta didik yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menyalurkan beasiswa bagi anak-anak usia sekolah yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Kemendagri juga menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kemdikdasmen dan pemerintah daerah, guna mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan sinergi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh anak bangsa dalam mengakses pendidikan yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu

26 Juni 2026 - 13:31 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Deli Serdang, Polisi Sita 5 Paket Sabu dari Tangan SL

24 Juni 2026 - 18:32 WIB

Hasil Panen Lapas Labuhan Ruku Mengalir ke Pesantren, SMSI Batu Bara Jadi Jembatan Kebaikan

23 Juni 2026 - 17:42 WIB

Ketua MPC Pemuda Pancasila Ingatkan Kader: Jangan Cuma Pakai Seragam, Kartu Anggota Juga Harus Beres

21 Juni 2026 - 16:09 WIB

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum Simpang Dolok

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Trending di News