Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Pemerintah Aceh Warning: Kendaraan Berplat Luar Wajib Mutasi ke BL

badge-check


					Pemerintah Aceh Warning: Kendaraan Berplat Luar Wajib Mutasi ke BL Perbesar

BANDA ACEH, Harianpaparazzi.com – Pemerintah Aceh mengingatkan masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berplat luar daerah agar segera melakukan mutasi ke pelat BL. Pajak kendaraan bermotor (PKB) dinilai vital untuk pembangunan jalan, transportasi, hingga kontribusi langsung pada kas daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025), menegaskan bahwa mutasi plat kendaraan ke BL bukan sekadar administratif, melainkan upaya menjaga agar penerimaan pajak tidak lari ke daerah lain.

“Hasil pembayaran pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana transportasi umum,” ujarnya.

Reza menyebut, penggunaan PKB telah diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dana pajak, katanya, akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur yang menunjang kelancaran lalu lintas, keamanan, dan kenyamanan berkendara.

“Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraan untuk Aceh,” tegas Reza.

Selain untuk masyarakat, BPKA juga merespons rekomendasi Pansus DPRA yang meminta perusahaan tambang dan migas di Aceh menggunakan plat BL. Menurut Reza, langkah itu penting agar sektor usaha besar ikut berkontribusi membangun Aceh.

“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh peduli terhadap Aceh,” katanya.

Lebih lanjut, Reza mengingatkan bahwa mulai 2025 berlaku pemungutan Pajak Alat Berat sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.

“Semua pemilik alat berat di Aceh wajib memenuhi kewajiban pajaknya. Ini bagian dari ikhtiar membangun Aceh yang lebih baik,” pungkas Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh