Menu

Mode Gelap
BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

Aceh

Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Lebih Cepat dari Provinsi Lain, Haji Uma: Bukti Pusat Hargai kekhusususan Aceh

badge-check

Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Lebih Cepat dari Provinsi Lain, Haji Uma: Bukti Pusat Hargai kekhusususan Aceh Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi – Pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025 – 2030 oleh Mendagri Tito Karnavian pada Rabu, 12 Februari 2025.

Pelantikan akan berlangsung dihadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

Sementara itu, 505 kepala daerah lainnya di Indonesia termasuk gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik secara serentak 20 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos mengapresiasi keputusan Pemerintah pusat atas proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang lebih cepat dari daerah lain.

Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma, hal itu menunjukan jika pemerintah pusat menghargai kekhususan Aceh yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

“Keputusan tersebut merupakan indikasi dan menunjukkan jika pemerintah pusat menghargai kekhususan Aceh sesuai yang diatur dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang berlaku lex specialist”, ujar Haji Uma.

Haji Uma melanjutkan, permohonan dari Mendagri yang disetujui Presiden terhadap proses pelantikan Mualem – Dek Fadh yang lebih cepat dan sesuai UU Pemerintah Aceh juga dapat menjadi modal positif bagi relasi Aceh – Jakarta kedepan dalam konteks pembangunan dan realisasi kekhususan Aceh kedepan di era Presiden Prabowo Subianto.

“Tentunya ini modal positif hubungan Aceh dengan Pemerintah Pusat di masa jabatan Mualem – Dek Fadh dalam konteks realisasi pembangunan dan kekhususan Aceh kedepannya”, pungkas Haji Uma.

Diakhir penyampaiannya Haji Uma juga menyampaikan jika keputusan Presiden dalam hal ini juga tidak terlepas dari upaya pendekatan yang dilakukan Mualem dan Dek Fadh dengan Pemerintah Pusat dalam upaya menjaga kekhususan Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Konflik Cot Girek Memasuki Titik Kritis, Nasib 500 Pekerja dan Perpanjangan HGU Berkejaran dengan Waktu

17 Juli 2026 - 22:52 WIB

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Sukseskan Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Sekolah TK Al Jabal Nur

16 Juli 2026 - 12:34 WIB

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Trending di Aceh