Menu

Mode Gelap
DPR dan DPD RI Minta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau di Singkil Yang Diklaim Milik Sumut PWI Lhokseumawe Bersilaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalisme Pers dan UKW Ayahwa Terima Kunjungan Silaturrahmi JMSI Aceh Utara – Lhokseumawe Puluhan Warga Langsa Mengaku Rugi Puluhan milyar Akibat Transaksi Emas Puting Beliung Terjang Cot Girek, Lima Rumah Rusak, Balai Pengajian Porak Poranda PT PEMA Dikecam Soal Komersialisasi Sulfur dan Dugaan Pencemaran, KLHK Dinilai Lemah

Nasional

Orang Bergaya Preman Serbu Kantor PWI Pusat, Kurung Ketum dan Bendum

badge-check


					Foto-foto tangkapan layar yang diunggah ke jaringan medsos memperlihatkan kondisi rusuh di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. (Dok PWI Aceh) Perbesar

Foto-foto tangkapan layar yang diunggah ke jaringan medsos memperlihatkan kondisi rusuh di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. (Dok PWI Aceh)

JAKARTA, harianpaparazzi.com – Puluhan orang tak dikenal dilaporkan merangsek masuk ke lantai 4 Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2024.

Kejadian ini menimbulkan ketegangan, khususnya setelah sekelompok orang bergaya preman mengurung Ketua Umum (Ketum) dan Bendahara Umum (Bendum) PWI di Kantor Pusat PWI, lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, insiden ini terjadi sekitar pukul 11.20 WIB. Sekelompok orang yang terdiri dari puluhan orang tersebut menutup akses satu-satunya pintu keluar-masuk ruangan dengan cara memasang rantai dan menyegel pintu dengan kertas.

Akibat tindakan ini, Ketua Umum dan Bendahara Umum PWI Pusat tidak dapat keluar dari ruangan.

Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa tindakan pengurungan ini berlangsung cukup lama dan membuat situasi di lantai 4 Gedung PWI Pusat menjadi mencekam.

Beberapa staf dan anggota PWI yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung pun merasa khawatir dan tidak berdaya melihat situasi yang semakin memanas.

Berdasarkan penelusuran hukum, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 333 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.”

Pasal ini sangat relevan mengingat perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menghalangi kebebasan gerak Ketua Umum dan Bendahara PWI Pusat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap insiden ini.

PWI Pusat sendiri telah menyatakan kecaman terhadap aksi yang mengganggu kebebasan dan keamanan para anggota organisasi mereka.

Sekjen PWI Pusat Iqbal Arsyad menyatakan mengutuk keras tindakan pengurungan dan intimidasi terhadap Ketua Umum dan Bendahara Umum. Komplotan penyerbu tersebut diduga orang-orang suruhan Zulmansyah Sekedang yang mengklaim diri Ketua Umum hasil KLB.

Menurut Iqbal, apa yang dilakukan adalah tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita.

“Pihak PWI Pusat meminta agar pelaku segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap organisasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan individu,” kata Iqbal.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kasus ini bisa menjadi sorotan nasional terkait isu keamanan bagi organisasi pers.

Banyak pihak yang menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan ada langkah hukum tegas untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PWI Pusat Nyatakan Surat Edaran 19 Mei Palsu, Tegaskan Kepengurusan Sah

28 Mei 2025 - 14:05 WIB

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

22 Mei 2025 - 17:03 WIB

Kakorbinmas Baharkam Polri panen raya jagung hibrida bersama FKDB: Kolaborasi strategis wujudkan ketahanan pangan nasional

20 Mei 2025 - 21:23 WIB

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi: Membangun Ekosistem Pangan Tangguh Kunci Utamanya Benih Yang Baik dan Berkualitas

14 Mei 2025 - 23:42 WIB

Kepala NFA: Stabilitas dan Terjaganya Pasokan Pangan Membuat Harga dan Inflasi Semakin Terkendali

13 Mei 2025 - 09:53 WIB

Trending di Nasional