Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Nasional

Orang Bergaya Preman Serbu Kantor PWI Pusat, Kurung Ketum dan Bendum

badge-check


					Foto-foto tangkapan layar yang diunggah ke jaringan medsos memperlihatkan kondisi rusuh di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. (Dok PWI Aceh) Perbesar

Foto-foto tangkapan layar yang diunggah ke jaringan medsos memperlihatkan kondisi rusuh di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. (Dok PWI Aceh)

JAKARTA, harianpaparazzi.com – Puluhan orang tak dikenal dilaporkan merangsek masuk ke lantai 4 Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2024.

Kejadian ini menimbulkan ketegangan, khususnya setelah sekelompok orang bergaya preman mengurung Ketua Umum (Ketum) dan Bendahara Umum (Bendum) PWI di Kantor Pusat PWI, lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, insiden ini terjadi sekitar pukul 11.20 WIB. Sekelompok orang yang terdiri dari puluhan orang tersebut menutup akses satu-satunya pintu keluar-masuk ruangan dengan cara memasang rantai dan menyegel pintu dengan kertas.

Akibat tindakan ini, Ketua Umum dan Bendahara Umum PWI Pusat tidak dapat keluar dari ruangan.

Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa tindakan pengurungan ini berlangsung cukup lama dan membuat situasi di lantai 4 Gedung PWI Pusat menjadi mencekam.

Beberapa staf dan anggota PWI yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung pun merasa khawatir dan tidak berdaya melihat situasi yang semakin memanas.

Berdasarkan penelusuran hukum, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 333 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.”

Pasal ini sangat relevan mengingat perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menghalangi kebebasan gerak Ketua Umum dan Bendahara PWI Pusat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap insiden ini.

PWI Pusat sendiri telah menyatakan kecaman terhadap aksi yang mengganggu kebebasan dan keamanan para anggota organisasi mereka.

Sekjen PWI Pusat Iqbal Arsyad menyatakan mengutuk keras tindakan pengurungan dan intimidasi terhadap Ketua Umum dan Bendahara Umum. Komplotan penyerbu tersebut diduga orang-orang suruhan Zulmansyah Sekedang yang mengklaim diri Ketua Umum hasil KLB.

Menurut Iqbal, apa yang dilakukan adalah tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita.

“Pihak PWI Pusat meminta agar pelaku segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap organisasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan individu,” kata Iqbal.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kasus ini bisa menjadi sorotan nasional terkait isu keamanan bagi organisasi pers.

Banyak pihak yang menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan ada langkah hukum tegas untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Logo HPN 2025 Kalimantan Selatan Resmi Diluncurkan

21 November 2024 - 12:36 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Sabu 389 Kilogram dari Jaringan Afghanistan

20 November 2024 - 18:26 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

19 November 2024 - 16:22 WIB

Hendry Ch Bangun Sah sebagai Ketua Umum PWI, Pemblokiran AHU Lindungi Organisasi

18 November 2024 - 15:53 WIB

Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

16 November 2024 - 21:57 WIB

Trending di Kriminal