Menu

Mode Gelap
Jebol Pasca Bencana 2025, Tanggul Sungai Sigeaon di Siualuompu Taput Belum Diperbaiki Jufri Sitompul Terpilih Jadi Ketua PKB Taput: Memperkuat Struktur Menghadapi Pemilu Legislatif Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Aceh

Oknum Qadhi Desa Buket Jrat Mayang Diduga Palsukan Dokumen

badge-check

Oknum Qadhi Desa Buket Jrat Mayang Diduga Palsukan Dokumen Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Oknum Qadhi di Desa Buket Jrat Mayang diduga melakukan pemalsuan dokumen menggunakan kop surat Desa setempat.

Pasalnya, salah satu Qadhi di desa tersebut yang berinisial IS menikahkan salah satu warga Desa Buket Jrat Mayang Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dengan pria asal Aceh Timur.

Namun kendati demikian, surat keterangan nikah yang dibuat menggunakan kop surat Desa yang secara aturan tidak diperbolehkan.

Menanggapi hal tersebut Geuchik Desa Buket Jrat Mayang membuat laporan pemalsuan dokumen terhadap oknum Qadhi kepada Polsek Tanah Jambo Aye.

Kepada media ini, Geuchik Desa Buket Jrat Mayang M. Amin mengatakan, “Saat ini kita sudah membuat laporan kepada Polsek Tanah Jambo Aye,” katanya.

Lebih lanjut M. Amin mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut bermula disaat adanya laporan salah satu warga nya menghilang dari rumah.

“Setelah 1 Minggu menghilang, perempuan tersebut kembali ke rumah nya, namun pihak keluarga bersepakat untuk menikahkan mereka,” ungkapnya.

Selang beberapa hari kemudian, kedua nya dinikahkan di masjid desa oleh Qadhi yang berinisial IS.

Namun yang membuat Geuchik Amin terkejut adalah adanya surat keterangan nikah dengan menggunakan kop surat Desa Buket Jrat Mayang yang diberikan oleh Zulkarnaini kepada Geuchik.

“Saya merasa keberatan jika surat keterangan nikah tersebut menggunakan kop surat Desa karena bukan hak dan wewenang nya pemerintah desa mengeluarkan surat keterangan tersebut,” sebutnya.

“Pada saat saya menolak menandatangani surat tersebut, lalu Zulkarnaini mengintervensi saya dengan mengaku sebagai Wartawan disalah satu media online yang bertugas di Kota Lhokseumawe,” ungkap Amin.

Tadi kita sudah membuat laporan ke pihak kepolisian, mungkin besok (hari ini/red) akan panggil semua pihak terkait, lanjut nya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DWP PNL Menyapa dari Hati: Menjaga Senyum, Menyalakan Harapan Anak Negeri

31 Juli 2026 - 09:03 WIB

JMSI Nilai Safrizal Berhasil Pimpin PRR Aceh di Masa Darurat dan Pemulihan: Minta Fokus Penuh pada Fase Rekonstruksi

30 Juli 2026 - 18:08 WIB

MAA Aceh Utara Lahirkan Pemuda Pelopor dan Duta Adat, Warisan Indatu Bersemi di Tangan Generasi Muda

30 Juli 2026 - 00:33 WIB

Muhammad Imam Abiyyu Persembahkan Dua Medali Perak untuk PNL di Ajang PORSENI XV

27 Juli 2026 - 23:30 WIB

Setahun Disidik, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Pembayaran BLT Gampong Blang Majron Berakhir SP3, Temuan Audit Rp107,8 Juta Jadi Sorotan

25 Juli 2026 - 19:59 WIB

Trending di Aceh