Menu

Mode Gelap
Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh

Aceh

Oknum Qadhi Desa Buket Jrat Mayang Diduga Palsukan Dokumen

badge-check


					Oknum Qadhi Desa Buket Jrat Mayang Diduga Palsukan Dokumen Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Oknum Qadhi di Desa Buket Jrat Mayang diduga melakukan pemalsuan dokumen menggunakan kop surat Desa setempat.

Pasalnya, salah satu Qadhi di desa tersebut yang berinisial IS menikahkan salah satu warga Desa Buket Jrat Mayang Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dengan pria asal Aceh Timur.

Namun kendati demikian, surat keterangan nikah yang dibuat menggunakan kop surat Desa yang secara aturan tidak diperbolehkan.

Menanggapi hal tersebut Geuchik Desa Buket Jrat Mayang membuat laporan pemalsuan dokumen terhadap oknum Qadhi kepada Polsek Tanah Jambo Aye.

Kepada media ini, Geuchik Desa Buket Jrat Mayang M. Amin mengatakan, “Saat ini kita sudah membuat laporan kepada Polsek Tanah Jambo Aye,” katanya.

Lebih lanjut M. Amin mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut bermula disaat adanya laporan salah satu warga nya menghilang dari rumah.

“Setelah 1 Minggu menghilang, perempuan tersebut kembali ke rumah nya, namun pihak keluarga bersepakat untuk menikahkan mereka,” ungkapnya.

Selang beberapa hari kemudian, kedua nya dinikahkan di masjid desa oleh Qadhi yang berinisial IS.

Namun yang membuat Geuchik Amin terkejut adalah adanya surat keterangan nikah dengan menggunakan kop surat Desa Buket Jrat Mayang yang diberikan oleh Zulkarnaini kepada Geuchik.

“Saya merasa keberatan jika surat keterangan nikah tersebut menggunakan kop surat Desa karena bukan hak dan wewenang nya pemerintah desa mengeluarkan surat keterangan tersebut,” sebutnya.

“Pada saat saya menolak menandatangani surat tersebut, lalu Zulkarnaini mengintervensi saya dengan mengaku sebagai Wartawan disalah satu media online yang bertugas di Kota Lhokseumawe,” ungkap Amin.

Tadi kita sudah membuat laporan ke pihak kepolisian, mungkin besok (hari ini/red) akan panggil semua pihak terkait, lanjut nya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pantai Bantayan Diserbu Warga, Indahnya Dapet, Tapi Bersih dan Amannya Masih Tanda Tanya

24 Maret 2026 - 17:55 WIB

KETIKA RUMAH SAKIT TERBESAR ACEH LUPA TUGASNYA:RSU ZA BANDA ACEH, BENTENG TERAKHIR YANG PINTUNYA TERTUTUP

23 Maret 2026 - 14:02 WIB

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi Idulfitri dengan Ketua MPU, Bahas Kamtibmas

22 Maret 2026 - 16:41 WIB

Tri Nugroho Panggabean Rencanakan Laporan ke Polda Aceh, Enam Media Dituding Cemarkan Nama Baik

20 Maret 2026 - 23:58 WIB

GEUCHIK GAMPONG MESJID PUNTEUT PIMPIN TAKBIRAN MALAM IDUL FITRI 1447 H

20 Maret 2026 - 23:52 WIB

Trending di Aceh