Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Oknum Qadhi di Desa Buket Jrat Mayang diduga melakukan pemalsuan dokumen menggunakan kop surat Desa setempat.
Pasalnya, salah satu Qadhi di desa tersebut yang berinisial IS menikahkan salah satu warga Desa Buket Jrat Mayang Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dengan pria asal Aceh Timur.
Namun kendati demikian, surat keterangan nikah yang dibuat menggunakan kop surat Desa yang secara aturan tidak diperbolehkan.
Menanggapi hal tersebut Geuchik Desa Buket Jrat Mayang membuat laporan pemalsuan dokumen terhadap oknum Qadhi kepada Polsek Tanah Jambo Aye.
Kepada media ini, Geuchik Desa Buket Jrat Mayang M. Amin mengatakan, “Saat ini kita sudah membuat laporan kepada Polsek Tanah Jambo Aye,” katanya.
Lebih lanjut M. Amin mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut bermula disaat adanya laporan salah satu warga nya menghilang dari rumah.
“Setelah 1 Minggu menghilang, perempuan tersebut kembali ke rumah nya, namun pihak keluarga bersepakat untuk menikahkan mereka,” ungkapnya.
Selang beberapa hari kemudian, kedua nya dinikahkan di masjid desa oleh Qadhi yang berinisial IS.
Namun yang membuat Geuchik Amin terkejut adalah adanya surat keterangan nikah dengan menggunakan kop surat Desa Buket Jrat Mayang yang diberikan oleh Zulkarnaini kepada Geuchik.
“Saya merasa keberatan jika surat keterangan nikah tersebut menggunakan kop surat Desa karena bukan hak dan wewenang nya pemerintah desa mengeluarkan surat keterangan tersebut,” sebutnya.
“Pada saat saya menolak menandatangani surat tersebut, lalu Zulkarnaini mengintervensi saya dengan mengaku sebagai Wartawan disalah satu media online yang bertugas di Kota Lhokseumawe,” ungkap Amin.
Tadi kita sudah membuat laporan ke pihak kepolisian, mungkin besok (hari ini/red) akan panggil semua pihak terkait, lanjut nya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan.