Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Oknum anggota DPR RI asal Aceh, TA.Khalid terseret dugaan penipuan terhadap masyarakat setelah disebut-sebut menjual tanah negara seluas 1.053 meter persegi di Desa Uteun Kot, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe-Aceh seolah-olah sebagai milik pribadi.
Dugaan ini diungkapkan oleh korban, Sofian M. Diah, dalam konferensi pers yang digelar Selasa sore (13/1/2026), di Station Coffee, Lhokseumawe.
Sofian mengaku membeli tanah tersebut dari TA Khalid dengan nilai transaksi mencapai Rp421 juta. Konferensi Pers tersebut dibuat Sofyan usai dirinya melaporkan sang Oknum anggota DPR-RI tersebut ke Polres Lhokseumawe.
Menurut Sofyan, masalah ini terungkap ketika Sofian hendak mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)-Lhokseumawe. Alih-alih diproses, permohonan sertifikat justru ditolak mentah-mentah.
“BPN tidak mengeluarkan sertifikat karena tanah tersebut adalah tanah negara, kawasan resapan air sungai, sekaligus jalur hijau,” ungkap Sofian dikutip dari Rakyataceh.net.
Lebih lanjut, Sofian menjelaskan bahwa dugaan ini diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL III/XI/Res.33/2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan hak atas tanah. Lahan yang diperjual belikan tersebut masuk dalam objek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe, sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Lhokseumawe 2012–2032.

Fakta bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara terungkap setelah Sofian melakukan koordinasi langsung dengan Kantor BPN Lhokseumawe. Pengecekan lapangan menggunakan peralatan khusus memastikan bahwa lahan itu berada di kawasan resapan air sungai, sehingga tidak boleh dimiliki secara pribadi, apalagi diperjual belikan.
Merasa dirugikan dan ditipu, Sofian mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif. Ia bahkan telah melayangkan somasi resmi kepada TA Khalid, menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas penjualan tanah yang belakangan terbukti sebagai milik negara.
Kasus ini kini menyita perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas pejabat negara serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penguasaan dan pengalihan aset negara.
Sebelumnya TA Khalid yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau tanah yang dijualnya kepada Sofyan merupakan tanah miliknya yang dibeli tahun tahun 2006.
“Tanah itu saya beli dengan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2006, namun karena ada yang minta kemudian tanah tersebut saya jual 1.000 meter persegi,” kata TA Khalid.
Namun ketika media ini mengkonfirmasi ulang pada Rabu (14/01) siang, Oknum anggota DPR-RI TA Khalid Engan merespon.
Bahkan pertanyaan yang dilayangkan media ini melalui sambungan WhatsApp juga tidak direspon, kendati muncul centang dua.
Terkait kasus tudingan anggota DPR-RI asal Aceh yang diduga menipu warga dengan menjual tanah negara tersebut, media ini bersedia menerima klarifikasi dari berbagai pihak agar tidak ada pihak yang dirugikan. (54YU)







