Menu

Mode Gelap
Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

Aceh

Nurlela Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dinas DPPKB Agara

badge-check

dr. Nurlela, M. Ked (PA), Sp.PA saat menerima SPPT dari Sekda Yusrizal di dampingi Kaban BKSDM Abdul Syafaruddin S, S.Kom. Perbesar

dr. Nurlela, M. Ked (PA), Sp.PA saat menerima SPPT dari Sekda Yusrizal di dampingi Kaban BKSDM Abdul Syafaruddin S, S.Kom.

ACEH TENGGARA, Harianpaparazzi.com – Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, SE.,MM menunjuk dr. Nurlela, M. Ked (PA), Sp.PA sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tenggara Abdul Syafaruddin S, S.Kom, membenarkan dr. Nurlela, M. Ked (PA), Sp.PA di tunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/45/2026 yang di tetapkan di Aceh Tenggara, Selasa (3/3/2026)

“SPPT tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, SE., MM atas nama Pemerintah Aceh Tenggara, Nurlela diinstruksikan untuk mulai menjalankan tugas,” sebut Syafaruddin Selasa (3/3/2026)

Sebelum mandat ini diberikan, kata Syafaruddin, Nurlela merupakan pejabat sebagai Dokter Ahli Madya pada Rumah Sakit H. Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara.

Penunjukan ini didasarkan pada sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 terkait kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. (M. Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setahun Disidik, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Pembayaran BLT Gampong Blang Majron Berakhir SP3, Temuan Audit Rp107,8 Juta Jadi Sorotan

25 Juli 2026 - 19:59 WIB

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Konflik Cot Girek Memasuki Titik Kritis, Nasib 500 Pekerja dan Perpanjangan HGU Berkejaran dengan Waktu

17 Juli 2026 - 22:52 WIB

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Sukseskan Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Sekolah TK Al Jabal Nur

16 Juli 2026 - 12:34 WIB

Trending di Aceh