Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Nurlela Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dinas DPPKB Agara

badge-check


					dr. Nurlela, M. Ked (PA), Sp.PA saat menerima SPPT dari Sekda Yusrizal di dampingi Kaban BKSDM Abdul Syafaruddin S, S.Kom. Perbesar

dr. Nurlela, M. Ked (PA), Sp.PA saat menerima SPPT dari Sekda Yusrizal di dampingi Kaban BKSDM Abdul Syafaruddin S, S.Kom.

ACEH TENGGARA, Harianpaparazzi.com – Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, SE.,MM menunjuk dr. Nurlela, M. Ked (PA), Sp.PA sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tenggara Abdul Syafaruddin S, S.Kom, membenarkan dr. Nurlela, M. Ked (PA), Sp.PA di tunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/45/2026 yang di tetapkan di Aceh Tenggara, Selasa (3/3/2026)

“SPPT tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, SE., MM atas nama Pemerintah Aceh Tenggara, Nurlela diinstruksikan untuk mulai menjalankan tugas,” sebut Syafaruddin Selasa (3/3/2026)

Sebelum mandat ini diberikan, kata Syafaruddin, Nurlela merupakan pejabat sebagai Dokter Ahli Madya pada Rumah Sakit H. Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara.

Penunjukan ini didasarkan pada sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 terkait kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. (M. Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh