Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Noda di Pemerintahan Kota Lhokseumawe, Eks Napi Narkoba Dilantik jadi Kabag Umum

badge-check


					Noda di Pemerintahan Kota Lhokseumawe, Eks Napi Narkoba Dilantik jadi Kabag Umum Perbesar

Lhokseumawe, harianpaparazzi.com – Hari itu, di aula Wali Kota Lhokseumawe, 15 pejabat administrator berseragam ASN tampak gagah berdiri di depan Wali Kota Sayuti Abu Bakar. 

Mereka dilantik untuk mengisi sejumlah jabatan strategis. Namun di balik upacara yang berlangsung khidmat, publik dikejutkan oleh satu nama, Mulkan, S.T alias Boby yang kini dilantik menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe.

Yang menjadi sorotan bukan hanya soal promosi jabatan, tapi soal masa lalu kelam yang tak semua orang tahu,  Mulkan adalah mantan terpidana kasus narkotika.

Data persidangan yang didapat redaksi menunjukkan, Mulkan pernah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam perkara Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Lsm. 

Tanggal 17 Maret 2021, ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,12 gram yang disimpan di dalam kotak rokok gudang garam di kamarnya, serta satu unit iPhone yang digunakan untuk transaksi.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Mulkan terbukti membeli sabu dari seseorang bernama Ikbal (DPO) seharga Rp800 ribu dan telah menggunakannya pada hari penangkapan, dua jam sebelumnya. 

Ia menghisap sabu empat kali, kemudian membakar alat hisapnya. Saat dites urine oleh penyidik, hasilnya positif mengandung metamfetamin.

Jaksa menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara, namun dalam putusan, hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan: satu tahun empat bulan penjara. Putusan itu kini telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Apakah Etik Masih Penting?

Berdasarkan Undang-Undang ASN, seorang Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi pidana dua tahun atau lebih dan telah berkekuatan hukum tetap, bisa diberhentikan tidak dengan hormat. Tapi Mulkan hanya divonis 1 tahun 4 bulan, sehingga lolos dari aturan itu.

Namun pertanyaannya bukan sekadar administratif. Apakah publik sudah siap menerima seorang eks pengguna dan pemilik narkotika di posisi strategis pemerintahan? Apakah proses seleksi benar-benar memperhatikan rekam jejak, atau hanya formalitas?

Pihak Pemko Lhokseumawe mengklaim bahwa pelantikan ini telah mendapatkan persetujuan dari BKN berdasarkan surat nomor 02445/R-AK.02.03/SD/K/2025. 

Tapi surat itu hanya bersifat administratif. Tak pernah menyentuh aspek etik, apalagi moral.

Sementara di meja kopi, warga mempertanyakan,  “Apa tidak ada sosok lain yang lebih bersih dan layak?” Isu tentang masa lalu Mulkan mulai beredar, disertai cuplikan putusan pengadilan.

Hukum memang telah dijalani. Tapi jabatan publik bukan sekadar soal hukum. Ini soal kepercayaan. Soal citra pelayanan publik. Soal anak-anak muda yang menatap pemimpin mereka.

Mulkan mungkin telah menebus hukumannya, tapi apakah kita semua telah siap menebus harga dari pembiaran atas pengangkatan ini?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, Irsyadi yang dikonfirmasi media ini mengaku kalau kabag Umum pemko yang baru dilantik adalah mantan Narapidana eks Narkoba.

Menurut Irsyadi, Kabag umum tersebut pernah dihukum selama 1 tahun 6 bulan, tapi yang bersangkutan tidak dipecat.

Menjawab media ini terkait etika seorang Napi yang diangkat jadi pejabat, Irsyadi mengakui secara etika memang tidak baik, tapi apapun itu merupakan police atasan.

“Kalau sudah perintah atasan ya harus saya lakukan dan amankan,”kata Irsyadi. (R-raihan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 Komentar

  1. Aneuk Kandang

    Kurang bisikan dari staff ahli

    Balas
  2. Ayi

    Jika seseorang sdh menyesali dan menjalani proses hukum yg berlaku maka dia juga memiliki hak yang sama sebagai warga negara utk mendapatkan promosi jabatan, tidak ada aturan yg melarang hal tersebut. Bek syeh syoh.

    Balas
  3. Aneuk kramat

    Luar biasa….takbir!!!
    Alhuakbar

    Balas
  4. Masyarakat

    He peng yang berbicara di dunia ini

    Balas
  5. Masyarakat

    He peng yang berbicara di dunia ini semua lancar terkendali

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh