Menu

Mode Gelap
Pengadilan Lhoksukon: Sidang yang Menguji Hati Nurani Agraria Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal Laporan Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Aksi di Kantor Gubernur Aceh Terkait Empat Pulau Diwarnai Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Tuntut Mendagri Dicopot Breaking News: Empat Orang Meninggal Dunia dan Dua Orang Luka-luka Diduga Dibacok ODGJ di Aceh Tenggara Bunda Salma soal Sengketa 4 Pulau: Skema ‘Kelola Bersama’ Bobby Nasution Pelecehan Keadilan

Aceh

Minta Gaji 2 Tahun Tidak Dibayar, Operator Desa Malah Dapat Surat Pemberhentian dari Kades Pinding

badge-check


					Minta Gaji 2 Tahun Tidak Dibayar, Operator Desa Malah Dapat Surat Pemberhentian dari Kades Pinding Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Kepala Desa (Kades) Pinding Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara telah mengangkat dan memberi Surat Keputusan (SK) kepada operator Desa pada 10 Januari 2022, dengan nomor SK 141/02/K-PD/2022, namun SK tersebut hanya sebagai pegangan saja bagi operator Desa itu. 

Hal tersebut dirasakan oleh Raynaldi Sembiring salah satu operator Desa itu, ia telah menjalani dua tahun lebih jadi operator, namun gajinya tak pernah dibayarkan oleh Kepala Desa. 

“Gaji didalam SK Rp500 ribu per bulan, saya sudah berjalan dua tahun lebih jadi operator, namun gaji tak pernah saya terima,” kata Raynaldi Sembiring, didampingi orang tuanya, Senin (09/09/2024).

Dikatakannya, karena telah terlalu lama ia tak terima gaji, kemudian orang tuanya mengusulkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Kute/Desa (BPK), malah yang diterima orang tua Raynaldi surat pemberhentian jadi operator Desa yang diberikan Kades melalui Ketua BPK Desa itu. 

Yang anehnya, kata Raynaldi, surat pemberhentian dia jadi operator Desa itu pada tanggal 10 Januari 2022 dengan nomor surat 141/69/K-PD/2022, namun surat itu baru ia terima pada Sabtu, 07 September 2024.

“Baru hari ini saya terima surat pemberhentian tersebut, mungkin akibat saya dan orang tua saya meminta gaji tersebut, Permasalahan ini akan kami bawa ke jalur hukum, sebab kami menduga ini sudah penipuan,” ungkapnya kepada harianpaparazzi.com

Menurutnya, selama ini Kepala Desa itu hanya memanfaatkan dirinya sebagai operator, sebab di dalam SK pemberhentian itu, dia ganti dengan adik kandung Kepala Desa yang posisi sekarang di negeri jiran Malaysia hingga sekarang.

Sementara, Ketua BPK Desa Pinding, Ali membenarkan surat pemberhentian itu diberikan kepada keluarga Raynaldi, atas perintah Kepala Desa. 

“Benar, surat itu saya yang berikan kepada keluarga Raynaldi, setelah Kepala Desa memberikan kepada saya,” ungkapnya. (Azhari) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengadilan Lhoksukon: Sidang yang Menguji Hati Nurani Agraria

24 Juni 2025 - 22:06 WIB

Membongkar Persoalan Sengketa Tanah 110 Hektar di Langkahan

24 Juni 2025 - 22:04 WIB

Warga Atu Gajah Desak Penegak Hukum Periksa Kepala Inspektorat dan Camat Bebesen

23 Juni 2025 - 15:38 WIB

Kapolda Aceh Resmi Tutup Kejurda Merpati Putih Piala Kapolda 2025

23 Juni 2025 - 13:27 WIB

Proyek Drainase Jalan Elak Lhokseumawe Dikeluhkan Warga, Jalan Alternatif Dinilai Tidak Efektif, Pedagang Terdampak

22 Juni 2025 - 17:47 WIB

Trending di Aceh