Menu

Mode Gelap
Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional Diduga Ketua Kelompok Ternak Bukit Rata Jaya Jual 24 Ekor Sapi Bantuan DPR RI dan UPPO Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat, Kasus Langsung Terungkap

Aceh

Minta Gaji 2 Tahun Tidak Dibayar, Operator Desa Malah Dapat Surat Pemberhentian dari Kades Pinding

badge-check


					Minta Gaji 2 Tahun Tidak Dibayar, Operator Desa Malah Dapat Surat Pemberhentian dari Kades Pinding Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Kepala Desa (Kades) Pinding Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara telah mengangkat dan memberi Surat Keputusan (SK) kepada operator Desa pada 10 Januari 2022, dengan nomor SK 141/02/K-PD/2022, namun SK tersebut hanya sebagai pegangan saja bagi operator Desa itu. 

Hal tersebut dirasakan oleh Raynaldi Sembiring salah satu operator Desa itu, ia telah menjalani dua tahun lebih jadi operator, namun gajinya tak pernah dibayarkan oleh Kepala Desa. 

“Gaji didalam SK Rp500 ribu per bulan, saya sudah berjalan dua tahun lebih jadi operator, namun gaji tak pernah saya terima,” kata Raynaldi Sembiring, didampingi orang tuanya, Senin (09/09/2024).

Dikatakannya, karena telah terlalu lama ia tak terima gaji, kemudian orang tuanya mengusulkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Kute/Desa (BPK), malah yang diterima orang tua Raynaldi surat pemberhentian jadi operator Desa yang diberikan Kades melalui Ketua BPK Desa itu. 

Yang anehnya, kata Raynaldi, surat pemberhentian dia jadi operator Desa itu pada tanggal 10 Januari 2022 dengan nomor surat 141/69/K-PD/2022, namun surat itu baru ia terima pada Sabtu, 07 September 2024.

“Baru hari ini saya terima surat pemberhentian tersebut, mungkin akibat saya dan orang tua saya meminta gaji tersebut, Permasalahan ini akan kami bawa ke jalur hukum, sebab kami menduga ini sudah penipuan,” ungkapnya kepada harianpaparazzi.com

Menurutnya, selama ini Kepala Desa itu hanya memanfaatkan dirinya sebagai operator, sebab di dalam SK pemberhentian itu, dia ganti dengan adik kandung Kepala Desa yang posisi sekarang di negeri jiran Malaysia hingga sekarang.

Sementara, Ketua BPK Desa Pinding, Ali membenarkan surat pemberhentian itu diberikan kepada keluarga Raynaldi, atas perintah Kepala Desa. 

“Benar, surat itu saya yang berikan kepada keluarga Raynaldi, setelah Kepala Desa memberikan kepada saya,” ungkapnya. (Azhari) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa

6 Juni 2026 - 15:59 WIB

Korban Banjir Aceh Tamiang Menanti Realisasi Bantuan, Huntara dan Pemulihan Ekonomi Jadi Harapan Utama

5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Satgas PPA Seret Dugaan Kejanggalan Kantor Bupati dan Gedung DPRK Aceh Timur ke Ranah Hukum

5 Juni 2026 - 18:56 WIB

3.373 KK Kehilangan Rumah, Pemulihan Aceh Tengah Masih Bergantung Perbaikan Infrastruktur

5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Kantor Operasional BSI dan Gedung SPKT Polda Aceh Beroperasi di Gedung Baru

4 Juni 2026 - 19:41 WIB

Trending di Aceh