Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Menteri LHK Terbitkan Keputusan Inventarisasi Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Kawasan Hutan

badge-check


					Menteri LHK Terbitkan Keputusan Inventarisasi Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Kawasan Hutan Perbesar

Jakarta, Harianpaparazzi.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor SK. 1156/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 mengenai Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XVIII.

Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan melakukan inventarisasi kegiatan usaha yang telah beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Dalam pertimbangannya, Menteri LHK menekankan pentingnya data dan informasi mengenai kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan untuk memastikan penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya hutan yang lebih baik. Inventarisasi ini mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari perkebunan, pertambangan, dan industri, hingga kegiatan minyak dan gas bumi, panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, wisata alam, serta sarana dan prasarana lainnya.

Keputusan ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menindaklanjuti pelanggaran izin di kawasan hutan dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan hutan dan mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Melalui keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia sekaligus menegakkan aturan bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh