Menu

Mode Gelap
BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional Diduga Ketua Kelompok Ternak Bukit Rata Jaya Jual 24 Ekor Sapi Bantuan DPR RI dan UPPO Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat, Kasus Langsung Terungkap APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar

Kriminal

Mantan Ketua Bapera Aceh Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan dan Penipuan

badge-check


					Faisal Amsco Perbesar

Faisal Amsco

Jakarta, harianpaparazzi.com  – Faisal Amsco, mantan Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Aceh, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan. Pria asal Julok, Kabupaten Aceh Timur, ini ditahan selama 20 hari, mulai 12 April 2025 hingga 1 Mei 2025, untuk keperluan penyidikan serta mencegahnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.

Kasus yang menjerat Faisal diduga terjadi pada 2020 di Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penyidikan terhadapnya dimulai berdasarkan surat perintah tertanggal 8 April 2025, menyusul laporan polisi pada 7 Maret 2025. Faisal ditetapkan sebagai tersangka pada 11 April 2025.

Kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, Faisal menjalani pemeriksaan pada 10 April 2025 sejak pukul 15.00 WIB, namun statusnya tidak jelas selama 24 jam. 

“Klien saya diperiksa selama satu hari penuh tanpa kejelasan status, apakah ditangkap atau ditahan,” ujar Irwansyah.

Faisal ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1638/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Maret 2025, yang diajukan oleh Yosita Theresia Manangka. Irwansyah mempertanyakan prosedur penyidikan, karena Faisal ditetapkan sebagai tersangka pada 11 April 2025 malam, kurang dari 24 jam setelah pemeriksaan, tanpa melalui gelar perkara yang melibatkan kuasa hukum.

“Penyidik seharusnya tidak menetapkan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa alasan kuat. Ini menunjukkan kurangnya profesionalisme,” tegas Irwansyah.

Ia juga menyesalkan penolakan penyidik untuk memfasilitasi konfrontasi antara Faisal dan pelapor, serta tidak memeriksa saksi dari pihak Faisal sebelum penetapan tersangka.

Irwansyah menegaskan bahwa tuduhan pemerasan senilai Rp1,7 miliar tidak sesuai fakta. Menurutnya, jumlah tersebut merupakan pelunasan utang pelapor kepada Faisal. “Fakta ini diabaikan, dan klien saya malah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia juga mengkritik penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dinilainya tidak profesional dan bertentangan dengan program presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 “Kami memohon kepada Kapolri dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menindak penyidik yang bersangkutan agar prosedur yang salah tidak terulang dan menjaga wibawa Polri,” tutur Irwansyah.

Sebelumnya, Faisal pernah menjadi sorotan karena terlibat dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank BNI yang merugikan negara puluhan miliar rupiah. Atas perbuatan tersebut, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung. (SNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol

13 April 2026 - 20:23 WIB

Budi Karya Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Rel Medan–Binjai, Bantah Arahan Tender dan Pengumpulan Dana

2 April 2026 - 09:15 WIB

Kasus Korupsi Proyek Fiktif Binjai Meluas, Empat Tersangka Baru Ditetapkan

2 April 2026 - 09:03 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

1 April 2026 - 21:00 WIB

Kasus Narkoba Terbongkar di Bahorok, Kapolres Langkat Dorong Masyarakat Manfaatkan 110

1 April 2026 - 17:00 WIB

Trending di Kriminal