Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Kriminal

Korban Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Ketua KPU ke Ranah Pidana

badge-check


					Pengadu Hasyim Asy'ari atas kasus asusila, Cindra Aditi Tejakinkin Perbesar

Pengadu Hasyim Asy'ari atas kasus asusila, Cindra Aditi Tejakinkin

Jakarta, harianpaparazzi.comKetua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengatakan kliennya masih mempertimbangkan untuk membawa kasus pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke ranah pidana. Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat dan menyatakan Hasyim bersalah atas tindak asusila terhadap CAT. 

“One step closer,” kata Aristo usai menghadiri sidang putusan etik DKPP, Rabu, 3 Juli 2024.

Aristo mengatakan kasus pelecehan seksual ini telah membuat lelah kliennya secara fisik maupun psikis. Di sisi lain, CAT berdomisili di luar negeri sehingga kelanjutan kasus ini masih dipertimbangkan. 

“Ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor,” kata Aristo. 

Aristo pun mengaku puas atas putusan DKPP yang memecat Hasyim. Dia juga menyayangkan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap kliennya. 

“Saya puas dan sedih. Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya ‘jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi’. Tapi, ternyata (permohonan) seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU,” kata Aristo. 

Aristo juga mengingatkan bahwa pelaporan Hasyim ke polisi harus melibatkan CAT. “Kan keterangan korban menjadi alat bukti utama,” ucapnya. 

Berkenaan dengan itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menyebut bahwa pemidanaan terhadap Hasyim baru dapat dilakukan jika CAT melapor karena kasus ini merupakan delik aduan, di mana korban harus proaktif melaporkan pelaku. 

“Kalau ada pengaduan, pasti diproses. Tapi, selama tidak ada pengaduan dari korban, maka tidak bisa,” ujar Hurriyah saat dilansir Tempo, Rabu malam. 

Di sisi lain, Hurriyah menyebut bahwa kelompok masyarakat sipil juga bisa mendukung CAT melaporkan Hasyim. 

“Tapi selama tidak ada aduan secara resmi, maka delik pidana itu tidak bisa diproses,” kata dia. 

Dalam sidang putusan hari ini, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT. 

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya. 

Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalsel Tuan Rumah HPN 2025, PWI Pusat Ingatkan Waspadai Proposal Palsu

8 November 2024 - 14:12 WIB

Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

7 November 2024 - 21:48 WIB

Polisi Sita Uang Tunai 73,7 Miliar Dari 15 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

7 November 2024 - 21:29 WIB

Densus 88 AT Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

5 November 2024 - 20:29 WIB

Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

5 November 2024 - 11:29 WIB

Trending di Kriminal