Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Aceh

Klasemen Sementara, Jawa Barat Tetap Unggul di Posisi Teratas

badge-check


					Klasemen Sementara, Jawa Barat Tetap Unggul di Posisi Teratas Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – DI Yogyakarta memberikan kejutan di nomor sprint R6 putri cabang olahraga arung jeram Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara. Mereka meraih emas setelah finis dengan waktu tercepat 1 menit 14,55 detik dalam perlombaan yang berlangsung di Sungai Mamas Jambur Mamang, Aceh Tenggara, Selasa (17/09/2024)

DIY menyisihkan Tim Jawa Tengah yang menyentuh finis dengan waktu tercepat kedua dengan 1 menit 15,18 detik. Di tempat ketiga dan berhak atas perunggu, ada tim Sumatera Utara. Mereka menghasilkan waktu 1 menit 15,85 detik.

Kemudian secara beruntun, ada Aceh dengan 1 menit 17,99 detik di tempat keempat, lalu Kalimantan Selatan dengan 1 menit 19,24 detik, lanjut Kalimantan Timur 1 menit 20,12 detik, dan terakhir ada Jambi dengan raihan waktu paling buncit dengan catatan 1 menit 22,13 detik.

Bagi DIY, emas ini merupakan kejutan. Pasalnya mereka berawal sebagai tim dengan waktu terbawah di nomor down river race (DRR) R4 putri. Lalu menanjak meraih perak di nomor Head to Head (H2H) R6 putri setelah kalah dari Jawa Barat dengan selisih waktu yang cukup panjang.

Sementara itu dari sektor putra, tim-tim Pulau Jawa masih terlalu kuat untuk para pesaing dari luar Jawa di nomor sprint R6 putra. Jawa Barat kembali meraih emas keempatnya dari nomor ini usai Arsyil Mustabshirin Saleh dan kawan-kawan sukses menyentuh finis dengan waktu tercepat 1 menit 09,17 detik untuk mendapatkan medali emas.

Perak direbut Jawa Tengah usai mengoleksi catatan terbaik kedua dengan 1 menit 10,72 detik dan perunggu diambil DKI Jakarta. Mereka menjadi yang tercepat ketiga usai mencatatkan waktu 1 menit 11,26 detik.

Kemudian di tempat keempat hingga tujuh secara beruntun ada, Banten 1 menit 11,36 detik, Aceh 1 menit 12,30 detik, Sulawesi Utara 1 menit 13,81 detik, dan terakhir Sumatera Utara dengan 1 menit 22,62 detik.

“Kondisi sungai Mamas sangat menantang, banyak jeram. Tapi, kami berusaha untuk bisa naik podium di Mamas ini,” ujar Amir Fahat asal Jawa Tengah.

Bagi Tim Jawa Tengah, persaingan di nomor ini merata. Semua dinilainya berat.

“Tapi kami yakin dengan kekuatan kami, karena di sini kami menggunakan strategi dayungan panjang dan berisi. Mudah-mudahan di nomor slalom nanti kami juga bisa naik podium,” tukasnya.

Sementara itu, emas nomor Head to Head (H2H) R6 putra diputuskan tetap diraih oleh DKI Jakarta. Protes keras Sumatera Utara terkait adanya indikasi perahu mereka didorong oleh pedayung DKI di boyan 1, pada pertandingan final di Sungai Alas Ketambe, Minggu (17/9/2024), ditolak oleh Dewan Juri karena dinilai tidak terbukti.

“Keputusan kami tetap menolak protes Sumut, karena dari bukti-bukti yang disertakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Tim DKI Jakarta. Keputusan Dewan Juri mutlak dan menetapkan DKI tetapi sebagai peraih medali emas nomor H2H R6 putra,” ujar wasit/juri, Ahmad Faiqi.

Namun, Sumatera Utara tetap menolak keputusan Dewan Juri dan mereka memilih mengajukan banding. Sayangnya, saat melakukan sidang banding, Dewan Hakim menemukan fakta juga mereka tidak bisa menangani banding peserta terkait dengan hal teknis.

Sesuai peraturan ketua umum KONI Pusat No. 111 Tahun 2024 perihal perubahan aturan Ketua Umum KONI Pusat No. 101 tentang Dewan Hakim PON XXI/2024 di Aceh-sumatera utara.

“Sesuai dengan Pasal 17, (1) Dewan Hakim hanya bisa menangani permasalahan non teknis. Misalnya seperti status atlet yang pindah atau ada indikasi pencurian umur. (2) Tentang objek permohonan, bahwa objek permohonan dalam persidangan adalah non teknis. Sedangkan penyelesai teknik pertandingan dilakukan hakim atau sebutan lain dalam induk olahraga,” kata Technical Delegate Arung Jeram, Amalia Yunita. (Azhari) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Aceh Utara Gelar “Jumat Curhat” dan Berbagi Kasih di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon

22 November 2024 - 17:30 WIB

Herman Fithra: Konflik Pilkada Aceh Hanya Sebuah Riak Minimalis dan Segera Pulih

22 November 2024 - 15:54 WIB

Resmi Dilantik, Sayuti Achmad jadi Ketua JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara

21 November 2024 - 21:35 WIB

PT PIM Survei Kepuasan Lingkungan 2024: Berkolaborasi Demi Keberlanjutan Masyarakat dan Lingkungan

20 November 2024 - 20:11 WIB

Meminimalisir Kerawanan Pilkada, Panwaslih Aceh Tenggara Gelar Bimtek Bersama 441 PTPS

19 November 2024 - 15:00 WIB

Trending di Aceh