Menu

Mode Gelap
Bunda Salma soal Sengketa 4 Pulau: Skema ‘Kelola Bersama’ Bobby Nasution Pelecehan Keadilan Update Kontak Tembak di Wamena: Satu KKB Tewas Bernama Pionus Gwijangge, Ganja Disita Kecelakaan Maut di Lhokseumawe, Mahasiswa Tewas, Satu Kritis, Pelaku Kabur “Membebaskan Jiwa yang Terbelenggu: Jalan Panjang Aceh Utara Menuju Bebas Pasung 2025” Puluhan Korban Penipuan Toko Emas di Langsa Desak Polisi Tuntaskan Kasus yang Sudah 3 Tahun Terbengkalai Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati

Aceh

KIP Aceh Tenggara Larang Warga Bawa HP ke Bilik Suara

badge-check


					KIP Aceh Tenggara Larang Warga Bawa HP ke Bilik Suara Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara mengeluarkan imbauan kepada pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 untuk tidak membawa alat perekam, baik foto maupun video, ke dalam bilik suara.

Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan pemilihan dan mencegah praktik yang tidak diinginkan, seperti politik uang atau transaksi politik lainnya.

Ketua KIP Aceh Tenggara melalui Divisi Teknis, Hakiki Wary Desky, menjelaskan bahwa pemilih tidak diperkenankan membawa perangkat seperti telepon berkamera atau kamera ke dalam bilik suara, yang dapat digunakan untuk mendokumentasikan pencoblosan surat suara.

“Surat suara yang dicoblos merupakan kerahasiaan pribadi yang harus tetap dijaga oleh setiap pemilih,” ungkap Hakiki Wary kepada harianpaparazzi.com, Minggu(24/11/2024).

Sebagai langkah antisipasi, KIP Aceh Tenggara juga meminta kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyediakan tempat penitipan alat perekam di luar bilik suara.

Hal ini dimaksudkan agar pemilih dapat menyimpan perangkat tersebut sebelum memasuki ruang pemungutan suara (TPS).

“Kami mengimbau kepada semua pemilih untuk tidak membagikan atau mendokumentasikan apa yang mereka pilih,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Hakiki Wary juga mengajak seluruh warga Aceh Tenggara yang terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024.

Dia mengimbau pemilih untuk memilih dengan hati nurani dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Berikut himbauan tersebut. 

  1. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi (HP Android dan Kamera) kedalam bilik suara;
  2. Dilarang memotret/melakukan perekaman di dalam Bilik Suara;
  3. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam ke dalam Bilik Suara;
  4. Tidak diperkenankan menggunakan atribut partai politik pada saat hari pemungutan suara;
  5. Tidak diperkenankan menggunakan alat lain untuk mencoblos selain dari paku yang disediakan di TPS;
  6. Harus menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya Pemungutan dan penghitungan suara;
  7. Selain Petugas TPS dilarang masuk ke area TPS;
  8. Mohon hadir ke TPS hari Rabu. Tanggal 27 November 2024, Pukul 08.00 ke TPS;

Demikian kami sampaikan agar diindahkan, Terimakasih.

“Pilihan kita menentukan masa depan Aceh Tenggara kedepannya. Semakin banyak pemilih yang menggunakan hak pilih, maka semakin kuat legitimasi hasil Pilkada di Aceh Tenggara ini,” tegas Hakiki. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bunda Salma soal Sengketa 4 Pulau: Skema ‘Kelola Bersama’ Bobby Nasution Pelecehan Keadilan

14 Juni 2025 - 22:11 WIB

Inovasi Fermentasi Jerami Padi Sebagai Pakan Ternak 

14 Juni 2025 - 20:22 WIB

Bantuan Traktor Datang, Lahan Masih Tergenang: Ironi Petani Aceh Utara

13 Juni 2025 - 19:48 WIB

Kunjungi Mall Pelayanan Publik Kota Lhokseumawe, Haji Uma Dorong Peningkatan Layanan

12 Juni 2025 - 20:15 WIB

PENGADAAN RUSUNAWA PNL: Tiga Lantai, Nol Fungsi

12 Juni 2025 - 11:54 WIB

Trending di Aceh