Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Nasional

Ketua KPU Dipecat, Jokowi Didesak Terbitkan Keppres Pemberhentian Secara Tidak Hormat

badge-check


					Ketua KPU Hasyim Asy'ari (istimewa) Perbesar

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (istimewa)

JAKARTA, harianpaparazzi.com Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi pemberhentian secara tidak hormat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Kemudian, Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil menyebut, Presiden harus meminta nama pengganti kepada DPR RI untuk mengisi kekurangan jumlah komisioner KPU RI.

“(Presiden) mengajukan dan meminta pada DPR untuk penggantian antar waktu ya dari tujuh orang yang tidak terpilih ketika mengikuti seleksi tahun 2022 yang ada di DPR,” kata Fadli seperti dilansir Kompas.com, Rabu (3/7/2024).

Selanjutnya, menurut dia, Presiden Jokowi harus segera mengangkat dan melantik komisioner PAW tersebut sehingga komposisi komisioner KPU menjadi lengkap tujuh orang.

Apalagi, sebentar lagi dimulai tahapan pendaftaran calon kepala daerah terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Untuk diketahui, ada tujuh nama yang ditetapkan menjadi cadangan hasil fit and proper test atau uji kelayakan anggota KPU periode 2022-2027 di Komisi II DPR RI pada 17 Februari 2024.

Ketujuh nama yang masuk dalam daftar cadangan itu adalah Viryan, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchamad Ali Safa’at.

Hasyim dipecat

Sebagaimana diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Sebab, Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu juga, DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Respons Hasyim

Menanggapi putusan DKPP, Hasyim Asy’ari justru mengucapkan syukur dan berterima kasih.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, putusan itu membuat dirinya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU RI.

“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Keppres pemberhentian segera terbit

Sementara itu, pihak Istana memastikan bahwa Presiden Jokowi segera menerbitkan Keppres untuk menindaklanjuti putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI.

“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Ari juga menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.

Selain itu, dia mengatakan, pemerintah juga memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tak terdampak putusan DKPP ini.

“Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” kata Ari. (net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirreskrimsus, Kabidhumas, dan Kabidkum Polda Metro Jaya Terima Brevet Setia Waspada dari Danpaspampres

14 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Presiden Jokowi Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

14 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Kuasa Hukum PWI Pusat Sebut Hendry Ch Bangun Siap Klarifikasi soal UKW

13 Oktober 2024 - 14:22 WIB

Syakir Hadiri Acara Soft Launching Mal Pelayanan Publik Digital

10 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Kepedulian Presiden RI Jokowi : Kesetaraan Bagi Kaum Rentan Khususnya Disabiltas Dalam Rekrutmen Polri

10 Oktober 2024 - 11:05 WIB

Trending di Nasional