Menu

Mode Gelap
Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir

Nasional

Kemenag Disebut Langgar Kesepakatan soal Pengalihan Haji Kuota Khusus

badge-check


					Kantor Kementerian Agama. (Ist) Perbesar

Kantor Kementerian Agama. (Ist)

JAKARTA, harianpaparazzi.comAnggota Pansus angket Haji DPR, Luluk Nur Hamidah, mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) telah melanggar kesepakatan soal pengalihan haji kuota khusus.

Menurut anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, hal tersebut menjadi prioritas utama dalam evaluasi penyelenggaraan haji dari berbagai isu yang ada lantaran berpotensi melanggar undang-undang.

“Menurut kita terdapat pelanggaran terhadap undang-undang, ya penggunaan dan penyalahgunaan visa yang tidak semestinya atau pengalihan ya, pengalihan kuota reguler yang sebanyak 8.400 menjadi kuota haji khusus,” kata Luluk kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).

“Ini jelas-jelas dalam pandangan kami melanggar undang-undang, melanggar kesepakatan panja (panitia kerja) yang itu ditandatangani oleh menteri agama,” imbuhnya.

Luluk menambahkan, hal tersebut juga menurutnya mengabaikan dan melanggar Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Haji yang telah didasarkan pada asumsi jumlah jemaah haji yang sudah diputuskan pada saat rapat kerja bersama dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Luluk menganggap, evaluasi terhadap hal ini bakal berat. Ia meyakini, pihak-pihak yang dianggapnya sudah menikmati keistimewaan selama ini akan sangat terganggu dengan pembentukan pansus (panitia khusus) haji.

Ia menepis pembentukan pansus haji sebagai upaya bernuansa politis, dalam hal ini berkaitan dengan hubungan Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang kerap berseberangan dengan Yaqut.

Luluk mengeklaim, pembentukan pansus haji semata demi memenuhi rasa keadilan khususnya bagi jemaah reguler agar penyelenggaraan haji reguler sesuai aturan.

“Kita ingin lah jangan ada rente, ada mafia-mafiaan, apalagi masalah haji ya kan,” ujar Luluk.

“Kita akan selidiki apakah pengalihan ini ternyata diikuti dengan tindakan rente yang itu kemudian memberikan keuntungan,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak ada pengalihan setengah dari kuota haji tambahan.

“Jadi tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya. Kami tidak menyalahgunakan dan Insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ujar Yaqut, saat ditemui di Kantor Urusan Haji Indonesia Madinah, Jumat (21/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota PWI Aceh Utara Layangkan Protes, Minta Abdul Halim Didiskualifikasi dari Konferensi

8 Februari 2026 - 08:51 WIB

Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan

5 Februari 2026 - 21:40 WIB

Sayuti Achmad Terpilih Aklamasi, Lanjutkan Kepemimpinan PWI Lhokseumawe Periode Berikutnya

4 Februari 2026 - 12:25 WIB

Sayuti Achmad Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi

3 Februari 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara

3 Februari 2026 - 09:24 WIB

Trending di Aceh