Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

Aceh

Kejati Aceh Terima Laporan Satgas PPA, Asintel Ahmad Nuril Alam Pastikan Segera Tindak Lanjut Dugaan Perusahaan Ilegal di Kawasan Hutan

badge-check


					Kejati Aceh Terima Laporan Satgas PPA, Asintel Ahmad Nuril Alam Pastikan Segera Tindak Lanjut Dugaan Perusahaan Ilegal di Kawasan Hutan Perbesar

BANDA ACEH, Harianpaparazzi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memastikan telah menerima laporan resmi dari Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) terkait dugaan kegiatan tiga perusahaan yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan Aceh Timur dan Aceh Utara. Laporan bernomor 027/SPPA/X/2025 tersebut diterima pada 27 Oktober 2025.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan memastikan segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum.

“Benar, surat laporan dari Satgas PPA sudah kami terima. Saat ini sedang dalam proses telaah awal, dan Kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Nuril Alam, Selasa (25/11/2025).

Dalam laporan itu, Satgas PPA menyoroti dugaan pembukaan dan pengelolaan kawasan hutan oleh tiga perusahaan tanpa izin, yaitu:

  1. PT Berata Maju – indikasi pembukaan 1.710 hektare di Hutan Produksi Aceh Timur.
  2. PT Satya Agung – indikasi pembukaan ±8.697 hektare di kawasan hutan Aceh Utara.
  3. PT Perkebunan Sawit Aceh Utara/PTPN IV – indikasi area terbuka ±15.594 hektare di Cot Girek, Aceh Utara.

Satgas PPA turut melampirkan tiga dasar hukum resmi, yaitu Keputusan Menteri LHK, Perpres Nomor 5 Tahun 2025, serta Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025.

Asintel Ahmad Nuril Alam menegaskan bahwa Kejati Aceh berkomitmen menegakkan supremasi hukum dalam setiap dugaan pelanggaran yang menyangkut kawasan hutan di Aceh.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan. Jika ada unsur pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabar Pemutusan Kontrak KSO Sudah Beredar, Mengapa Surat Resmi Masih Belum Terbit?

20 Juni 2026 - 22:55 WIB

Bantuan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, 99 Ribu Jiwa Terima Jadup

19 Juni 2026 - 19:16 WIB

Dukung Pelestarian Ekosistem, PHE NSO Tanam Ratusan Mangrove dan Tebar 700 Bibit Kepiting

18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana

17 Juni 2026 - 14:43 WIB

DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

15 Juni 2026 - 19:20 WIB

Trending di Aceh