Menu

Mode Gelap
Warga Kembalikan Bantuan “2 Butir Telur” dari PGE: Wujud Kekecewaan atas Ketidakpedulian Raksasa Migas di Aceh Utara Migas Aceh di Dua Meja: Antara Tata Kelola yang Kuat dan Inisiatif Energi Bersih JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang

Kriminal

Kejaksaan Aceh Tenggara Tetapkan Mantan Kades Kubu Tersangka Korupsi Dana Desa 

badge-check


					Kejaksaan Aceh Tenggara Tetapkan Mantan Kades Kubu Tersangka Korupsi Dana Desa  Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, menahan mantan Kepala Desa (Kades) Kubu, Kecamatan Lawe Alas, inisial ZK (38), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Tahap dua terhadap kasus tindak pidana Korupsi Desa Kubu, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (02/10/2024).

Dari hasil penyidik Polres Aceh Tenggara, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tersangka telah terjadi Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa di Desa Kubu Kec. Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019, 2020 dan tahun 2021.

Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H.,M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Dedi Maryadi, S.H, menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB/APBDES. Tahun anggaran 2019, 2020 dan 2022. 

Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. 

“Pada Rabu Tanggal 2 Oktober 2024 tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah menetapkan satu orang tersangka dengan Nomor: Print – 1294EL.1.20fft.1/10/2024  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019,2020 dan 2021,” ungkap Dedi Maryadi kepada harianpaparazzi.com.

Selanjutnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka yang didampingi oleh penasehat hukum. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat, sehingga  akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Aceh Tenggara. 

Akibat perbuatannya, ZK dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Murid SMAN 1 Kutacane Antusias Ikuti MPLS Ramah di Hari Pertama

14 Juli 2025 - 22:27 WIB

Warga Kembalikan Bantuan “2 Butir Telur” dari PGE: Wujud Kekecewaan atas Ketidakpedulian Raksasa Migas di Aceh Utara

14 Juli 2025 - 19:32 WIB

Puskesmas Tanah Pasir Bantah Isu Tak Tersedianya Sopir Ambulans Saat Penanganan Pasien Kecelakaan Kerja

12 Juli 2025 - 19:42 WIB

SPS Aceh Siap Gelar HUT ke-79 dan Rakernas Nasional, Muhammad Saleh Ditunjuk Jadi Ketua Panitia

11 Juli 2025 - 20:08 WIB

Memorial Geudong Diresmikan: Luka Lama yang Belum Tuntas di Tanah Perdamaian

10 Juli 2025 - 19:37 WIB

Trending di Aceh